Kabupaten Kupang
Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno Diperiksa Kasus Proyek GOR
Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan Gelanggang Olahraga.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM,OELAMASI-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang memeriksa Bupati Kupang periode 2018-2024 Korinus Masneno sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Rabu 22 Mei 2024.
Korinus memenuhi panggilang polisi tersebut hadir sejak pagi mengenakan baju warna biru muda dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita.
Korinus Mansneno yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, namun dirinya enggan membeberkan keterangan yang dia sampaikan kepada Polisi.
Korinus juga menegaskan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dan sebagai warga negara yang baik dia hadir memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Nama 35 Caleg DPRD Kabupaten Kupang Terpilih Periode 2024-2029
"Teman-teman wartwan langsung tanya ke penyidik atau Pak Kasat," ujarnya mengelak saat ditanya terkait keterangan yang dia berikan serta jumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya.
Namun pemeriksaan dirinya sebagai saksi ini lebih banyak terkait dengan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam kasus ini.
Dirinya mengungkapkan pemeriksaan ini dirinya diminta pulang terlebih dahulu karena beberapa dokumen yang saat ini sementara dalam proses pembenahan dan akan dipanggil untuk menandatangai hasil pemeriksaan.
Dia mengungkapkan bukan cuma dirinya yang akan dipanggil sebagai saksi namun ada orang lain yang akan polisi panggil untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Kupang Ancam Bunuh Murid SD Ceritakan Pencabulan
Dari informasi yang diterima mantan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe juga rencananya akan diperiksa poliso pada Kamis 23 Mei 2024.
Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 5 tersangka pembangunan GOR Kabupaten Kupang yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK pada 3 Nei 2024 lalu
Penetapan lima orang tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.
"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya " ungkap Kapolres Agung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Berduka, Panwas Desa Oefafi Meninggal Dunia
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). *
sumber: pos-kupang.com
Empat Perempuan Minum Miras di Polres Sikka Minta Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dua Warga Meninggal Ditimpa Tembok Penyokong Kapela di Lokoboko Ende |
![]() |
---|
Seribu Air Terjun, Desa Wae Lolos Masuk Kategori Anugerah Desa Wisata Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Edi Endi Ajak Rawat Kerukunan Beragama di Manggarai Barat |
![]() |
---|
Desa Jontona di Lembata, Desa Budaya Pilihan Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.