Kabupaten Kupang

Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno Diperiksa Kasus Proyek GOR

Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan Gelanggang Olahraga.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Bupati Kupang periode 2018-2024, Korinus Masneno dimintai keterangan kasus proyek GOR 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM,OELAMASI-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang memeriksa Bupati Kupang periode 2018-2024 Korinus Masneno sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Rabu 22 Mei 2024.

Korinus memenuhi panggilang polisi tersebut hadir sejak pagi mengenakan baju warna biru muda dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita.

Korinus Mansneno yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, namun dirinya enggan membeberkan keterangan yang dia sampaikan kepada Polisi.

Korinus juga menegaskan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dan sebagai warga negara yang baik dia hadir memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Nama 35 Caleg DPRD Kabupaten Kupang Terpilih Periode 2024-2029

 

"Teman-teman wartwan langsung tanya ke penyidik atau Pak Kasat," ujarnya mengelak saat ditanya terkait keterangan yang dia berikan serta jumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya.

Namun pemeriksaan dirinya sebagai saksi ini lebih banyak terkait dengan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam kasus ini.

Dirinya mengungkapkan pemeriksaan ini dirinya diminta pulang terlebih dahulu karena beberapa dokumen yang saat ini sementara dalam proses pembenahan dan akan dipanggil untuk menandatangai hasil pemeriksaan.

Dia mengungkapkan bukan cuma dirinya yang akan dipanggil sebagai saksi namun ada orang lain yang akan polisi panggil untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Kupang Ancam Bunuh Murid SD Ceritakan Pencabulan

Dari informasi yang diterima  mantan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe juga rencananya akan diperiksa poliso pada Kamis 23 Mei 2024.

Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 5 tersangka pembangunan GOR Kabupaten Kupang yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK pada 3 Nei 2024 lalu

Penetapan lima orang tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya " ungkap Kapolres Agung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Berduka, Panwas Desa Oefafi Meninggal Dunia

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). *

sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved