Kasus Korupsi di NTT

Lakmas Cendana Wangi NTT Dukung Kejari Usut Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU

Penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara dalam pertemuan berkala oleh setiap anggota DPRD dalam masa reses, merupakan tindak pidana korupsi.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
ILUSTRASI UANG - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mendukung penuh pengusutan kasus dugaan rekayasa Dana Reses DPRD Kabupaten TTU tahun 2020 yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mendukung penuh pengusutan kasus dugaan rekayasa Dana Reses DPRD Kabupaten TTU tahun 2020 yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).

Menurutnya, reses merupakan kewajiban seorang anggota DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitasnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Oleh karenanya apabila ada anggota DPRD yang pada masa reses tidak menjalankan pertemuan rutin dengan datang dan menemui konstituennya secara berkala tidak hanya merupakan perbuatan melawan hukum dari seorang anggota DPRD.

Namun, penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara dalam pertemuan berkala oleh setiap anggota DPRD dalam masa reses, merupakan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Mantan Wabup Flotim Gugat Kejaksaan

 

Karena DPRD telah melanggar kewajibannya yang diatur dalam dalam pasal 300UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal pasal 108 huruf (i) dan pasal 161 huruf (i) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Bahwa dalam melaksanakan pertemuan berkala dengan konstituennya di masa reses, setiap anggota DPRD di fasilitasi dan dibiayai oleh negara," ujarnya Minggu, 26 Mei 2024.

Pasalnya, penggunaan keuangan negara yang dibiayai melalui APBD kabupaten/kota ini, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem penggunaan dan pelaporan keuangan negara.

Tindakan penyimpangan penggunaan keuangan negara ini, tidak saja mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, namun lebih jauh telah menjauhkan masyarakat konstituennya dari pembangunan.

Adanya dugaan anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban pertemuan berkala pada masa reses merupakan bentuk pengingkaran dan penghindaran pertanggungjawaban secara moral dan politis seorang anggota DPRD.

Baca juga: Belajar Setop Pernikahan Dini Ratusan Siswa di Nagekeo Diwisuda

Masyarakat Kabupaten TTU, ujar Viktor, tentunya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri TTU, dengan melakukan penyelidikan akan dugaan penyimpangan penggunaan dana pertemuan berkala DPRD di masa reses.

"Sudah mejadi rahasia umum terdapat sejumlah anggota DPRD yang diduga malas dalam melakukan pertemuan berkala dengan konstituennya di masa reses namun rajin menerima dan tidak malu menggunakan dana pertemuan berkala pada masa reses sekalipun tidak melaksanakan pertemuan berkala di masa reses ini. Perilaku anggota DPRD seperti ini memang penting di tindak melalui penegakan hukum sehingga menjadi cerminan bagi anggota DPRD TTU di masa datang," bebernya.

Langkah maju Kejari TTU yang telah menyerahkan hasil Pulbaket melalui Bagian Intelijen ke bagian Tindak Pidana Khusus akan terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke meja persidangan. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved