Sidang Praperadilan di Flores Timur

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi, Jaksa Tepis Dalil Mantan Wabup Flores Timur

Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi internet desa dengan pemohon mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo soal kasus internet desa. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi internet desa dengan pemohon mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agus Payong Boli memasuki agenda tanggapan termohon dari pihak kejaksaan, Senin, 27 Mei 2024.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pemohon yang terdiri dari empat advokat, Yosep Philip Daton, Heri Hairun Tokan, Silvester Ola, dan Eno Hurint mempertanyakan alat bukti hingga penetapan Agus Boli sebagai tersangka, serta mengklaim tak pernah ada pemeriksaan saat penyelidikan.

Kepala Cabang Jekaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, dalam tanggapannya menyebutkan dalil pemohon tidak berlandaskan fakta dan mengada-ada.

Indra Prabowo menerangkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 itu.

 

Baca juga: Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Mangkir dari Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

 

"Alasan pemohon yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berlandaskan fakta," pungkasnya Indra.

"Sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan," bebernya.

Indra bahkan blak-blakan menyimpulkan bahwa tuduhan tak pernah memeriksa Agus Boli adalah bukti ketidakpahaman serta kecerobohan pemohon dalam menyusun permohonan praperadilan.

Dijelaskan, penetapan Agus Payong Boli sebagai tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah.

Baca juga: 11 Puskesmas di Flores Timur Sabet Predikat Paripurna Survei Akreditasi

 

 

Terdapat empat alat bukti permulaan yang dibeberkan Indra, yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, surat penyitaan dari pihak yang menguasai barang atau dokumen, serta alat bukti petunjuk.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah sebagaimana syarat yang ditentukan oleh peraturan," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved