Ketua KPU Manggarai Barat

Respons Kris Bheda Usai Dicopot dari Ketua KPU: Saya Belum Bisa Banyak Bicara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda. Selasa 28 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu


POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti melanggar kode etik, melakukan kekerasan seksual terhadap seorang PNS di KPU Manggarai Barat. 


Kris yang ditemui Pos Kupang, Selasa 28 Mei 2024 mengaku telah mengetahui putusan tersebut, namun belum menerima salinan putusan secara utuh, ia belum bisa berkomentar banyak soal putusan itu. 


"Saya bisa belum bisa bicara banyak karena DKPP memerintahkan KPU. Tapi memang ini soal etika, yang disampaikan majelis tadi berlayar di lautan luas mau ada fakta atau tidak ada, asumsi atau keyakinan hakim itu jauh lebih kuat," kata Kris.


Kris mengaku putusan DKPP itu diluar dugaannya. Secara pribadi ia tidak menerima putusan tersebut.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Isi Pernyataan DKPP Usai Copot Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat

 

 

 

 


"Dari hati kecil yang paling dalam tidak menerima, karena memang di luar dari prediksi saya. Terkait kasus kekerasan seksual cuman dua, diberhentikan total tidak ada ampun, yang kedua kalau tidak bersalah direhabilitasi. Saya membayangkan direhabilitasi," ungkapnya. 


Kris lantas berasumsi kasusnya ditolak majelis hakim karena tidak terbukti secara formil maupun materiil, tetapi dampak etika yang ditimbulkan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 


"Terkait dengan yang mereka sampaikan tadi berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 menjaga integritas dan moralitas, mungkin itu yang jadi pertimbangan, peringatan keras dan diberhentikan dari ketua," tuturnya. 


Adapun DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Terkait dengan itu Kris masih berkonsultasi dengan KPU RI. 

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved