Kasus Pencurian di Kota Kupang

Modus Tanya Kos-kosan, Pria di Kota Kupang Gasak Ponsel Pelajar

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP, dan menghubungi piket Polsek Kota Raja.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
AMANKAN PELAKU - Polsek Kota Raja mengamankan MA terduga pelaku penjambretan di Kelurahan Oebobo, Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Nasib apes dialami oleh seorang pelajar berinisial DWB (14) yang hendak menuju ke kontrakan lama yang berlokasi di jalan Cak Doko, samping kantor lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pasalnya DWB yang diketahui merupakan pelajar SMP tersebut, menjadi korban penjambretan oleh pelaku MA (43), dengan modus menanyakan kos-kosan di daerah tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya Sabtu, 1 Juni 2024 menuturkan kronologi kejadian tersebut.

Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo hendak pergi ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo.

Baca juga: Dugaan Kasus Rabies di Naikolan Kota Kupang, Ritha Esany Lay: Turun ke Lokasi

 

Di tengah jalan persis di samping kantor lurah, korban dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna abu-abu gelap. Pria yang diketahui berinisial MA tersebut sempat bertanya pada korban “adik, kos kosan disini di mana?.”


Mendengar pertanyaan itu korban pun merespon dengan menjawab "kos kosan di sini tidak ada om,”. Selesai menjawab, secepat kilat pelaku langsung merampas handphone korban dan tancap gas.

Korban sontak berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar pelaku. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan, dan diamankan oleh warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP, dan menghubungi piket Polsek Kota Raja.

Orang tua DWB yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamakan.

"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB di kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar Aldinan.

Kapolresta Aldinan juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mengamankan pelaku.

"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku. Kami mengapresiasi keberanian warga,” ucapnya.

Baca juga: Lakalantas di Kota Kupang 1 Unit Mobil Hangus Terbakar, Sopir Alami Luka Bakar

Sementara itu Kapolsek Kota Raja, AKP Riky Dally S.H. mengatakan pihaknya telah mengamankan MA bersama dengan barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved