Berita Flores Timur

Hari Ini Mantan Wabup Flores Timur Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka

Penyidik Kejari Flores Timur akan periksa Agus Payong Boli sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa 7/6/2024.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur akan memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa pada Jumat, 7 Juni 2024.

Mantan orang nomor dua di Flores Timur periode 2017-2022 itu tercatat sudah empat kali dipanggil jaksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019 itu.

Agus Payong Boli kemungkinan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ini kali keempat jaksa melayangkan surat panggilan. Sementata tiga panggilan sebelumnya tidak pernah hadir.

Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan pemeriksaan terhadap Agus Boli akan berlangsung di Kantor Kejari Flores Timur di Larantuka.

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Wakil Bupati Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

 

 

"Iya, pemeriksaan hari ini," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, meminta Agus Boli bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.

Cornelis menegaskan, tersangka akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami berharap Agustinus Payong Boli bisa lebih kooperatif dan menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Agus Payong Boli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Larantuka, hakim tunggal menolak seluruh gugatannya.

Baca juga: Mantan Wabup Flotim Kalah Gugatan, Jaksa Sebut Potensi Tersangka Baru Keluarganya Agus Boli

Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Agus Payong Boli sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun, Agus Payong Boli saat ini berada di luar kota. Masih ditelusuri informasi ini.

Kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved