Pemilukada Belu
Bawaslu Belu Identifikasi Potensi Kerawanan dan Pelanggaran Hingga Mobilisasi Massa
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu telah mengidentfikasi berbagai potensi kerawanan dan pelanggaran menjelang Pemilukada bulan November 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil menyampaikan bahwa Bawaslu Belu telah mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada 2024.
Salah satu potensi terbesar adalah mobilisasi massa, baik warga negara Timor Leste dan penduduk dari luar Kabupaten Belu.
Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya dan analisis wilayah perbatasan, mobilisasi massa dari luar daerah telah menjadi ancaman nyata.
"Kami telah mengidentifikasi potensi mobilisasi orang-orang yang memenuhi syarat, namun bukan berasal dari Kabupaten Belu. Ini termasuk warga negara Timor Leste, karena Belu berbatasan langsung dengan Timor Leste," kata Agus Bau yang biasa disapa, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Juni 2024.
Baca juga: LIPSUS: Tak Miliki Gedung Sendiri, SMA Negeri di Perbatasan Belu NTT Pinjam Gedung SD untuk KBM
Bawaslu bekerjasama dengan Pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, telah menyusun strategi untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat di seluruh 12 kecamatan di Kabupaten Belu.
"Kami akan mengadakan sosialisasi di semua kecamatan untuk memberitahukan masyarakat terkait pemilihan tahun 2024 dan mendorong mereka untuk ikut mengawasi pergerakan orang di perbatasan," tambah Agus.
Selain sosialisasi, Bawaslu Belu juga telah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat kepada kepala desa dan tokoh masyarakat di seluruh desa untuk memantau pergerakan orang luar dan mendata warga baru di wilayah masing-masing.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, baik TNI di perbatasan dan juga Polri, termasuk Imigrasi untuk memberikan informasi terkait pergerakan warga negara Indonesia dan asing yang keluar masuk di Belu," jelas Agustinus.
Baca juga: Pilkada Belu 2024, Yohanis Mau Terima Rekomendasi DPP Hanura sebagai Balon Wakil Bupati Belu
Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya warga yang sah yang memiliki hak pilih pada tanggal 27 November 2024.
"Kami ingin memetakan orang-orang yang punya hak memilih sehingga dapat mengantisipasi partisipasi ilegal," tegas Agus.
Disampaikan Agus, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa mobilisasi massa sering terjadi di daerah perbatasan seperti Silawan, Kakuluk Mesak, Lamaknen Selatan, dan Tasifeto Timur. Sosialisasi dan pengawasan ketat telah akan dilakukan di daerah-daerah ini untuk mencegah praktik mobilisasi yang melanggar hukum.
Agustinus juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan berisiko tinggi, baik bagi pemilih ilegal maupun bagi calon yang mendukung mobilisasi massa.
Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 100 Juta Milik Biarawati, Polisi Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Belu
"Jika terbukti bahwa mobilisasi orang dari luar Kabupaten Belu dilakukan untuk memenangkan pasangan calon, ada sanksi pidana yang berat dan bisa mengarah pada pembatalan pencalonan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Belu juga rentan terhadap mobilisasi dari wilayah NTT lainnya, seperti Malaka, TTU, dan bahkan Kupang.
Jenazah PMI Non Prosedural Asal Malaka Tiba di Kupang, Derita Sakit Selama 3 Tahun |
![]() |
---|
Menemukan Mujizat dan Damai di Kamar Paus di Seminari St Petrus Ritapiret |
![]() |
---|
Sejak Januari 2024, BP3MI NTT Telah Menerima 48 Jenazah PMI Non Prosedural |
![]() |
---|
Jokowi dan Prabowo Akan Upacara Bendera 17 Agustus di IKN |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban Bencana Longsor Ende Jerry Dapat Rp 30 Juta dari Kementerian Sosial RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.