Berita Manggarai Timur
Setda Manggarai Timur Lepas 127 Paket Proyek DAK Fisik Ke Pokja Untuk Ditender
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekertariat Daerah (Setda) Manggarai Timur melepas 124 paket proyek DAK fisik Tahun Anggaran 2024 ke Pokja unt
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekertariat Daerah (Setda) Manggarai Timur melepas 124 paket proyek DAK fisik Tahun Anggaran 2024 ke Pokja untuk dilakukan proses tender.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Manggarai Timur, Ignas Woda, menyampaikan hal itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 11 Juni 2024.
Ignas menerangkan, 124 paket proyek dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 yang telah dilepas ke Pokja untuk melakukan proses tender itu yakni dari RSUD Borong ada sembilan paket. Dari Dinas PPO untuk DAK SMP dan DAK SD ada sebanyak 93 paket.
Selain itu, dari Dinas PUPR Bidang Irigasi ada 4 paket, dan Bidang Air Minum atau Cipta Karya sebanyak 3 paket. Dan juga dari Dinas Kesehatan berupa pembangunan Pustu ada 18 paket.
Baca juga: KPU Sikka Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Dari total kesuluruhan paket proyek dari DAK fisik Tahun Anggaran 2024 ini, kata Ignas, yang paling besar pagu anggaran yaitu pembangunan gedung Rawat Inap RSUD Borong dengan nilai Rp 16 miliar.
Ignas menerangkan paket proyek DAK fisik yang telah dilepas ke Pokja untuk melakukan proses tender itu sudah melewati berbagai proses dan tahapan dari PPK ke PBJ.
"Jadi semua paket proyek DAK fisik ini telah melewati berbagai proses, kemudian dari PPK diserahkan KPBJ untuk mereview untuk melihat apakah ada persyaratan sudah lengkap atau belum. Jadi karena sudah lengkap setelah direview, maka kami lepas ke Pokja untuk melakukan tender," terangnya.
Adapun syarat yang harus dilengkapi, terang Ignas, sebelum PPK menyerahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diantaranya berupa kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, dan berbagai syarat lain yang dimasukkan dalam aplikasi untuk dicek, jika sudah lengkap maka pihaknya teruskan ke Pokja. Jika belum, maka perlu dilengkapi oleh PPK.
"Karena semuanya sudah memenuhi syarat dari hasil review kami, maka paket-paket proyek ini telah diserahkan ke Pokja untuk melakukan proses tender," ujarnya.
Ignas juga menerangkan dalam proses tender khususnya DAK fisik ini memiliki syarat yang harus ditaati. Salah satunya terkait batas waktu tanda tangan kontrak paling lambat pada tanggal 22 Juli 2024 mendatang.
"Target kami minggu ini Pokja harus sudah melepas tender. Karena kita mengingat DAK ini ada syaratnya yang harus wajib dijunjung karena kontraknya tidak boleh melewati tanggal 22 Juli 2024 ini,"ujarnya.
Ignasius menerangkan, jika semua syarat sudah dipenuhi dan sudah dilakukan tanda tangan kontrak sebelum tanggal yang ditentukan tersebut, maka pemerintah pusat akan mencairkan dana DAK itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.