Kasus Penipuan di Sabu Raijua

Kronologi Oknum ASN BPN Sabu Raijua Tipu Warga hingga Korban Serangan Jantung

Informasi lowongan kerja menjadi informasi yang sangat didambakan apalagi di instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahan.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
BERI KETERANGAN - S salah satu korban memberikan keterangan saat mendatangi kantor pertanahan kabupaten sabu Raijua pada Rabu, 12 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

TRIBUNFLORES.COM, SEBA - Aksi dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum ASN Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sabu Raijua Landomero Ugal (LU) sudah dilakukan sejak 2021 di Sabu Raijua.

Salah satu korban berinisial S mengungkapkan modus yang kerap dilakukan oleh LU adalah memberikan informasi lowongan kerja dari kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.

Ia mendengar informasi ini dari salah satu anggota keluarganya.

Informasi lowongan kerja menjadi informasi yang sangat didambakan apalagi di instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahan.

Baca juga: Oknum ASN Kantor BPN Sabu Raijua Diduga Tipu Sejumlah Warga, Landomero Ugal: Saya Mengakui

 

Tentu informasi ini memberi harapan besar bagi S untuk bisa bekerja mengingat kondisi Sabu Raijua yang sangat sulit mendapatkan pekerjaan.

Keesokan harinya pun S disuruh datang ke kantor Pertanahan Sabu Raijua untuk menemui LU pada pukul 10.00 WITA pada 23 September 2023.

Awal pertemuan, LU menginformasikan bahwa tidak ada uang administrasi untuk melamar pekerjaan ini tetapi dua hari kemudian LU memberitahu kepada korban bahwa Kanwil di Kupang meminta sejumlah uang.

Ada pun uang yang dimaksud yakni untuk biaya admin sejumlah Rp3,5 juta, uang kontribusi sebesar Rp900 ribu dan uang tutup mulut Kepala Kantor sebesar Rp 1,5 juta kepada masing-masing korban.

"Kami berjumlah empat orang. Tiga orangnya 1,5 juta untuk uang tutup mulut Kepala Kantor dan Rp2,5 juta itu satu orang punya,"ungkap S pada Rabu, 12 Juni 2024.

Usai mentransfer sejumlah uang tersebut, korban diminta untuk menunggu kabar diterima kerja dalam kurun waktu dua minggu namun, hingga waktu yang ditentukan tak kunjung dipanggil untuk bekerja juga. Bahkan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten sabu Raijua tidak tahu mengenai lowongan kerja ini.

Ia sempat mencari tahu kepada pihak lain yang bekerja di Pertanahan dan ia mendapat kabar kurang enak karena mendapatkan informasi tidak ada lowongan kerja yang dibuka saat itu.

Namun S dan teman-temannya tetap menunggu kabar LU tetapi tak kunjung tiba. Karena dalam perjanjian LU di awal, jika diterima maupun tidak diterima kerja, uang-uang yang korban serahkan itu akan dikembalikan.

Karena uang tak kunjung dikembalikan, pada 4 Desember 2023, S mulai mencurigai gelagat LU yang terus memberikan janji. Korban mencoba mengancam oknum agar datang ke rumah korban untuk segera mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kupang Layani 60 Orang Sidang Keliling di Sabu Raijua 

Oknum pejabat tersebut selalu datang ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WITA dan pernah sekali ia menunggu oknum yang datang pada pukul 00.30 WITA untuk akan mengembalikan uang korban namun, belum juga mengembalikan uang korban. Bahkan pernah meminta kepada korban untuk membuka rekening baru supaya uangnya ditransfer ke rekening masing-masing kemudian menyerahkan fotokopi buku rekening dan juga BPJS kepada LU.

Waktu berjalan hingga 8 bulan LU tak mengembalikan uang ini, S melaporkan kasus dugaan modus penipuan kepada Polres Sabu Raijua yang saat ini memasuki tahap penyidikan Polres Sabu Raijua. Bahkan menghadapi kasus ini, S pernah terkena serangan jantung hingga dirawat di Rumah Sakit.

Koordinator BEMNus NTT, Hemax Here Wila mengatakan, pada intinya tidak menginginkan hal ini terus terjadi dan ada lagi korban yang lain. Kemudian pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri untuk bagaimana mencopot oknum ini,"tegas Hemax.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved