Berita Flores Timur
Pj Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid Selesaikan Polemik Kades Berhentikan Guru Paud di Solor
Dalam pertemuan itu, Kades Lukas mengaku belum ada SK pemberhentian sehingga masih ada kesempatan mengajar.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid berhasil menyelesaikan polemik antara Kepala Desa (Kades) Sulengwaseng, Lukas Perinbasa Sogen dengan guru Paud, Katarina Adriani Utowitin, Rabu, 12 Juni 2024.
Persoalan ini terjadi di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor. Kades Lukas memberhentikan Katarina lewat surat dengan dalil beban kerja usai Katarina dilantik menjadi PPS Pilkada 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Alfi Kaha, mengatakan keduanya telah bertemu Penjabat Bupati Sulastri Rasyid dan menuai kesepakatan tak jadi diberhentikan.
"Ibu Penjabat Bupati mengarahkan kades untuk tidak memberhentikan guru. Terhadap hal ini, kades setuju dengan permintaan ibu Penjabat Bupati," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga: Tanaman Dilanda Abu Gunung Lewotobi Laki-laki, Warga Puasa Makan Sayur
Dalam pertemuan itu, Kades Lukas mengaku belum ada SK pemberhentian sehingga masih ada kesempatan mengajar.
"Soal apakah ibu guru masih berniat kembali mengajar lagi tergantung ibu sendiri," kata Alvi Kaha yang turut hadir dalam pertemuan itu.
Sementara posisinya sebagai anggota PPS Pilkada, jelas Alvi, Katarina telah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi ke KPU Flores Timur.
Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, mengapresiasi Penjabat Bupati Sulastri Rasyid yang telah menyelesaikan persoalan itu.
"Mewakili PGRI Flores Timur, saya apresiasi Pj Bupati yang selesaikan masalah ini," katanya.
Menurutnya, kisruh semacam itu memang harus segera diselesaikan mengingat salah satu tugas Bupati adalah melindungi guru honor.
Baca juga: NasDem Usung Anton Doni-Ignas Uran Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur
Sementara Katarina dan kepala desa hingga kini belum memberikan komentar saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, guru Paud di Sulengwaseng, diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa melalui sepucuk surat usai dilantik sebagai anggota PPS.
Pemberhentian itu memilukan hati Katarina yang lima tahun mendedikasikan diri serta ijazah sarjananya mengantar sekolah hingga meraih terakreditasi.
Katarina juga adalah anggota PPS saat Pemilu 14 Februari 2024. Dia menjalankan tugasnya sebagai guru dan PPS dengan baik tanpa menimbulkan persoalan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.