Kasus Rabies di TTU
Kasus Gigitan HPR di TTU Capai 1234 Kasus, 5 Orang Meninggal Dunia
Dari total 1271 korban HPR ini, sebanyak 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Terdapat 15 kasus gigitan baru pada tanggal 15 Juni.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara mencapai 1234 kasus. Data ini terakhir tercatat oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten TTU pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Selain itu tercatat sebanyak 37 kasus pasien kontak dengan pasien tertular rabies. Dengan demikian, total korban HPR di Kabupaten TTU mencapai 1271 orang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 17 Juni 2024.
Dari total 1271 korban HPR ini, sebanyak 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Terdapat 15 kasus gigitan baru pada tanggal 15 Juni.
Baca juga: Isu Rabies dan Kecelakaan Kapal Hambat Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo
Sementara itu, sebanyak 1267 orang telah diberikan vaksin dosis I dan dosis II. Sedangkan 443 orang telah diberikan vaksin H7 dan 97 orang diberikan vaksin H21.
Ia menuturkan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas.
Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Baca juga: Kabupaten Lembata Diserang Rabies dan ASF, Apa yang Dilakukan Pemda?
Dia meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya.
Rabies, kata Robert, merupakan penyakit yang mematikan. Namun, penyakit ini bisa diantisipasi atau ditekan dengan baik sehingga tidak terjadi kematian.
Rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksin antirabies kepada setiap gigitan HPR. Sehingga tidak ada satu alasan pun untuk masyarakat yang digigit HPR tidak mau untuk divaksin.
Jika di puskesmas tersebut tidak terdapat vaksin, lanjut Robert, masyarakat bisa meminta petugas setempat untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki Vaksin Antirabies.
Semestinya masyarakat harus divaksin pada hari dimana mereka digigit anjing. Vaksin antirabies diberikan sebanyak tiga kali. Hari pertama dua suntikan, hari ketujuh 1 suntikan dan hari kedua puluh satu 1 suntikan.
Vaksin antirabies ini diberikan untuk mencegah manifestasi klinis dari rabies. Apabila vaksin antirabies ini diberikan kepada korban gigitan maka, Robert meyakini, masyarakat bisa terhindar dari bahaya kematian akibat rabies.
Pasalnya, pengobatan atau perawatan luka bekas gigitan HPR tidak menjamin bahwa korban gigitan akan sembuh atau terhindar dari penularan virus HPR.
Namun, vaksinasi adalah sesuatu yang penting untuk mencegah penularan rabies. Karena masa inkubasi virus rabies berkisar dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun.
Jika tidak diberikan vaksin antirabies rabies, kuman akan merambat menuju ke otak selama masa inkubasi tersebut. Apabila kuman telah mencapai otak dan merusak otak maka akan berakibat kematian. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Rabies di TTU
Kasus Gigitan HPR di TTU
Warga Diminta Selalu Waspada
HPR di TTU Capai 1234 Kasus
Tribun Flores.com
Fransiska Minta Polres TTS Tahan Pelaku Penipuan Modus Loloskan Anak Korban Jadi TNI |
![]() |
---|
27 Tim Ikut Turnamen Futsal OMK Katedral Atambua Cup I |
![]() |
---|
Isu Rabies dan Kecelakaan Kapal Hambat Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo |
![]() |
---|
Kabupaten Lembata 'Diserang' Rabies dan ASF, Apa yang Dilakukan Pemda? |
![]() |
---|
Pemda Lembata Dinilai Belum Bisa Edukasi Rabies, Karhutla dan ASF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.