Rokok Ilegal di Ende
Pemda Ende Bentuk Tim Gabungan Lakukan Penertiban Peredaran Rokok Ilegal di Ende
Hal itu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende akan membentuk tim yang terdiri dari Bea Cukai, Polres Ende dan Sat Pol PP guna melakukan pengecekan terhadap peredaran rokok ilegal.
Hal itu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Demikian disampaikan Pj Bupati Ende, Agustinus G Ngasu usai mengikuti kegiatan rembuk stunting di Hotel Flores Mandiri, Kamis, 20 Juni 2024 siang.
"Saya ambil contoh awal tahun lalu itukan ada penertiban rokok ilegal ternyata dia masuk secara resmi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti akhirnya kasusnya diam sekarang marak lagi ni, nah sekarang harus bentuk tim jadi tim dari bea cukai, dari polisi, tim dari Pol PP itu bersama supaya sama-sama turun sehingga cross cek semua," ujar Agustinus G Ngasu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Vatikan Umumkan Uskup Labuan Bajo Terpilih
Sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran yakni polos, salah peruntukkan, salah personalisasi dan salah peruntukkan/personalisasi.
Rokok Ilegal Masih Beredar
Meski sudah dilakukan operasi pasar terkait dengan peredaran rokok ilegal pada tanggal 11 Juni 2024 hinggal tanggal 13 Juni 2024 lalu oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, rokok ilegal di Kabupaten Ende masih terus beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran TribunFlores.com selama kurang lebih tiga hari belakangan di beberapa kios kecil atau pengecer, rokok-rokok ilegal yang jenisnya sudah disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo masih terus dijual ke masyarakat.
Bahkan beberapa rokok jenis lainnya yang diduga ilegal yang tidak berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo seperti Ori, Raptor, dan beberapa jenis rokok yang diduga ilegal lainnya masih dijual hingga saat ini.
Rokok-rokok ilegal dan diduga ilegal tersebut dipajang bersamaan dengan beberapa jenis rokok legal yang dikenai pajak seperti produk Sampoerna dan Gudang Garam.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi TribunFlores.com via aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024 mengatakan, pihaknya giat operasi pasar yang dilakukan bersifat terbatas.
"Kami menyadari dengan adanya giat operasi pasar apalagi yang sifatnya terbatas tidak akan menyisir seluruh kios ataupun toko tapi lebih dari itu tentunya kami selalu mendengarkan masukan dan informasi masyarakat bahkan kami sebenarnya juga mengejar level yang lebih besar yakni di level distributor dan agennya," jelas Faisol.
Modus Peredaran Rokok Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.