Kasus Korupsi di Ende
Kejari Ende Tahan PPK dan Kontraktor Pembangunan Tambatan Perahu Desa Uludala, Maurole
Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menetapkan sekaligus menahan PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu Desa Uludala,Maurole.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menetapkan sekaligus menahan PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Rabu, 26 Juni 2024 sore.
Tersangka masing berinisial AD selaku PPK dan DF selaku kontraktor karena diduga melakukan korupsi pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole yang bersumber dari DAK tahun 2019 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Yuli Partimi, S.H menjelaskan, akibat perbuatan keduan tersangkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.185.085.489 berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi NTT.
Baca juga: Penyidik Polres Ende Ungkap Alasan Mahasiswi yang Buang Bayinya di Panti Asuhan Tidak Ditahan
Dijelaskan Yuli Partimi, kedua tersangka dikenakan pasal 2 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dermaga kayu di Desa Uludala, Ropa, Kecamatan Maurole,Kabupaten Ende yang dibangun dengan dana dari APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,2 Miliar belum rampung hingga memasuki awal Bulan Maret 2020.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KETERANGAN-PERS-Penyidik-Kejaksaan-Negeri-Ende.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.