Rokok Ilegal di Ende
Soal Peredaran Rokok Ilegal, Ombudsman NTT Angkat Bicara
Maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di NTT termasuk Kabupaten Ende, Pulau Flores memancing Ombudsman RI
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Labuan.jpg)
Baca juga: Pastikan Bersih dari Narkoba, Rutan Larantuka Lakukan Tes Urine Terhadap Tahanan Baru
“Kita menyadari luasnya wilayah pengawasan dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan anggaran untuk itu kita lakukan koordinasi kepada semua instansi terkait, TNI/Polri dan Sat Pol PP dan masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal, caranya sederhana yaitu dengan tidak membelinya. Seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko-toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor tidak bisa pabrikan enggak bisa produksi akhirnya berhenti,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menggelar operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil di wilayah itu.
Meski dilaksanakan selama tiga hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo tidak menemukan adanya aktivitas agen atau distributor pengedar rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi TribunFlores.com via aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024 membeberkan modus yang digunakan agen dan distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende berdasarkan hasil operasi pasar.
Baca juga: Antisipasi Jual Beli Pupuk Subsidi, Pemkab Ende Tertibkan Distribusi Penjualan
"Jadi ini hampir modus yang merata ya, mereka ingin memutus informasinya sales yang datang kesitu (red: kios) rata-rata tidak dikenal oleh para pemilik toko bahkan tidak tahu nomor handphonenya (red: sales) apalagi toko-toko atau kios ditanya siapa agen atau distributornya mereka nggak tahu bahkan sales nya itu menutup informasi identitasnya," jelas Ahmad Faisol.
Untuk di Kabupaten Ende sendiri, kata Faisol, pihaknya akan kembali melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal bersama Sat Pol PP setempat.
Hingga saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan agen dan distributor rokok ilegal, apabila ditemukan akan dilakukan operasi penindakkan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil di wilayah itu.
Meski dilaksanakan selama tiga hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News