Kasus KDRT di Rote
Seorang Ayah di Rote Bacok Anak dan Istrinya, Korban Luka Parah
"Pelaku NN menggunakan sebilah parang dan menyerang anak kandungnya hingga terluka," ucap Ipda Andri, Minggu, 7 Juli 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
TRIBUNFLORES.COM, BA'A - Pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial NN, warga Dusun Dilabisok, Desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah mengatakan, Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut berhasil menjebloskan pelaku KDRT ke dalam sel tahanan Mapolres Rote Ndao terhitung mulai tanggal 7 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024.
Upaya ini, kata Ipda Andri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku NN.
"Pelaku NN menggunakan sebilah parang dan menyerang anak kandungnya hingga terluka," ucap Ipda Andri, Minggu, 7 Juli 2024.
Baca juga: Telaga Nirwana di Pulau Rote NTT, Permata di Ujung Selatan Indonesia
Diketahui korban berinisial JYN merupakan anak kandung pelaku. Selain anak kandung, pelaku juga menyerang MS yang merupakan istrinya sendiri.
Ipda Andri mengisahkan, peristiwa KDRT ini berawal dari salah satu cucu dari NN dengan inisial MM mengganggu adiknya IYN yang sementara tertidur lelap pada Senin, 1 Juli 2024.
Alhasil, IYN terbangun dari tidurnya. Kemudian, istri pelaku inisial MS memarahi MM karena telah membangunkan IYN dengan memukul pelan cucunya dan menyebabkan cucunya menangis.
"Karena melihat cucunya menangis dipukuli istri, pelaku NN memarahi dan memukul istrinya MS," tutur Ipda Andri.
Selanjutnya, datanglah anak pelaku inisial JYN yang juga merupakan korban berusaha untuk melerai pelaku NN dan istrinya MS, namun korban juga terkena pukulan dari pelaku.
Mendapat perlakuan demikian, JYN mengambil sebilah kayu dan memukul pelaku NN pada bagian kepala dan badan. Akibat pukulan anaknya, pelaku NN mengalami patah tulang pada tangan kiri, luka lecet serta kepala NN mengeluarkan darah.
Tak terima mendapat pukulan dari anaknya JYN, pelaku NN mengambil perang yang dipakai saat berkebun untuk mengejar JYN.
"Anak JYN dan bapaknya NN (korban dan pelaku) sempat berkelahi hingga berguling pada pintu keluar kebun milik warga. Namun pelaku NN berhasil mengayunkan parang dan mengenai kepala dan jari tangan korban," ucap Ipda Andri.
Melihat anak dan suaminya bergulat dengan parang di tangan sang suami, istri (MS) ketakutan dan lari menyelamatkan diri bersama kedua cucunya untuk meminta pertolongan kepada warga yang jaraknya 1 kilometer dari TKP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.