Calon Independen di Ende

KPU RI Kaji Ulang Pendaftaran Calon Independen Pilkada, Ketua KPU Ende: Belum Ada Arahan

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan hingga saat ini KPU RI

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KETUA KPU - Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose saat diwawancarai di Kantor KPU Ende, Jumat, 26 April 2024.   

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024.

Hal ini imbas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon. Sebelumnya, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei lalu dan proses verifikasi masih berlangsung saat ini.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan hingga saat ini KPU RI masih mengkaji ulang opsi membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024 dan belum ada arahan dari KPU RI terkait hal itu.

"Belum ada arahan, masih di kaji KPU RI, biasanya kita dikasih arahan," ujar Hermanto Lose.

 

 

Baca juga: Belum Ada Dokter Spesialis Cuci Darah, Mesin Hemodialisa di RSUD Ende Mubazir Sejak 2018

 

 

 

Sebelumnya diberitakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Ende tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan cabup-cawabup dari jalur independen.

Pasalnya, hingga akhir jadwal yang ditentukan yakni Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tidak ada pasangan cabup-cawabup independen yang memasukkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Ende.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, KPU Kabupaten Ende telah membuka Penyerahan Dokumen Syarat Pencalonan Pasangan Perseorangan bagi masyarakat yang hendak menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Adapun pelaksanaan kegiatan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ende telah dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2024 – Sabtu, 11 Mei 2024 dan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

 

Baca juga: Hendak ke Australia Tanpa Dokumen, Imigran Bangladesh dan Rohingya Nyasar di Rote Ndao

 

"Bakal pasangan calon yang telah meminta pembukaan akses aplikasi Silonkada kepada KPU Kabupaten Ende berjumlah satu yaitu pasangan calon Pati Servasius dan Abraham Badu yang dituangkan dalam Berita Acara 168/PL.02.2-BA/5308/2024 tentang Rekapitulasi Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende," jelas Hermanto Lose.

Dijelaskan Hermanto Lose, admin pasangan calon perseorangan tersebut telah mengunggah dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada aplikasi Silonkada sejumlah 3.614 dukungan yang tersebar di 20 Kecamatan.

Namun, kata Hermanto Lose, tim pasangan calon tidak melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Ende.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menuangkan rekapitulasi dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam berita acara nomor 169/PL.02.2-BA/5308/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende.

"Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende dinyatakan nihil," tutup Hermanto Lose. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved