PPDB Online 2024
Ombudsman NTT Larang SMA/SMK Jual Seragam Nasional, Sekolah Bukan Toko Pakaian
Lanjut dia, mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan tahap pendaftaran ulang PPDB 2024 telah dimulai.
Menurut Darius sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka.
Kata dia, pertanyaan mendasar orang tua adalah mengapa sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite /pungutan satuan pendidikan yg mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana.
Lanjut dia, mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua.
Baca juga: Soal Peredaran Rokok Ilegal, Ombudsman NTT Angkat Bicara
"Keluhan orang tua peserta didik tersebut telah kami koordinasikan ke dinas pendidikan provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa 9 Juli 2024 agar dicek ke masing-masing sekolah,"ujarnya Selasa 9 Juli 2024.
Menurut Darius, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan. Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan.
"Pun demikian agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan Pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah,"ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTT Ingatkan ASDP dan ABK Tak Manfaatkan Monopoli Layanan
Kata dia, hal ini dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.
"Untuk itu kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam,"tegas dia.
Ia menegaskan bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke dinas pendidikan provinsi atau ke ombudsman RI Provinsi NTT via call center: 08111453737.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
PPDB Online 2024
Ombudsman NTT Larang SMA SMK
SMK Jual Seragam Nasional
Sekolah Bukan Toko Pakaian
Tribun Flores.com
Soal Peredaran Rokok Ilegal, Ombudsman NTT Angkat Bicara |
![]() |
---|
Terima 9 Pengaduan PPDB Online 2024 SMA dan SMK, Ombudsman NTT: Orang Tua Frustrasi |
![]() |
---|
Antusias Siswa Baru Tinggi Lima Menit Kuota PPDB Terisi, Ombudsman NTT Terima 6 Keluhan |
![]() |
---|
Ombudsman NTT Sebut ABK Pungut Tarif Tanpa Tiket hingga Jual Kasur di Atas Kapal Fery ASDP Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.