Kasus Penganiayaan di Flores Timur
Polisi Ungkap Penyebab Pria di Flores Timur Aniaya Istri Pakai Dacing
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka ini dipicu rasa cemburu.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang suami berinisial IM di Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya istrinya ME hingga mengalami luka serius pada bagian kepala, Minggu, 7 Juli 2024.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka ini dipicu rasa cemburu. Korban cemburu saat suaminya bersama dua perempuan yang tak dikenal dalam rumah mereka.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ME dan IM saling cekcok gegara hal tersebut.
"Dianiaya dengan dacing pada bagian kepala. Dengan alasan, korban memarahi pelaku saat mendapati 2 perempuan yang tidak dikenal sedang berada dalam rumah korban dan pelaku," katanya kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024 pagi.
Baca juga: Pria di Flores Timur Aniaya Istri Pakai Dacing Timbangan, Korban Luka Parah
Mengalami luka robek di kepala, korban pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terdapat delapan jahitan persis di atas telinga bagian kanan.
"Luka robek kena lempar dari timbangan. Luka jahitan sebanyak delapan kali," ungkapnya.
Lasarus menerangkan, IM sudah ditahan usai kasus itu dilaporkan AW (38), sesama warga dengan pelaku maupun korban.
IM dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Lasarus.
Korban Luka Parah
Sebelumnya, seorang istri berinisial ME (39) mengalami luka serius usai dianianya suaminya sendiri di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.
ME dianiaya dengan dacing timbangan oleh suaminya berinisial IM (36) sejak Minggu, 7 Juli 2024. Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat dengan delapan luka jahitan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan, korban dan pelaku saling cekcok gegara persoalan rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.