Kades di Ngada

Jabatan 126 Kades di Ngada Resmi Diperpanjang, Ketua DPRD: Momentum Menata Desa Lebih Baik

Berjumlah 126 Kepala Desa di kabupaten Ngada resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang semula menjabat 6 tahun

Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
Ketua DPRD kabupaten Ngada Bernadus Berny Dhey    

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA-Berjumlah 126 Kepala Desa di kabupaten Ngada resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang semula menjabat 6 tahun kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini setelah disahkan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala Desa disusul dengan SK Kepala Daerah.

Tidak hanya kepada Desa berjumlah 126 TP PKK Desa juga dikukuhkan bersama 819 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Bupati Ngada Paru Andreas.

Ketua DPRD Kabupaten Ngada Bernadus Berny Dhey yang hadiri pengukuhan ini mengatakan ini momentum yang penting bagi para kepala desa untuk lebih baik lagi menata desa.

 

 

 

Baca juga: Nama Kades di Kecamatan Tanawawo Sikka NTT

 

 

 

"Ini momentum yang penting untuk teman-teman kepala desa untuk lebih baik lagi menata Desa, yang sebagai ujung tombak dari pembangunan di Indonesia ini dan juga menjadi lokus pembangunan," ujar Ketua DPRD Ngada Berny Dhey, disela-sela pengukuhan yang berlangsung di Aula MBC Bajawa, Rabu 10 Juli 2024.


Sebagai ketua sekaligus Anggota DPRD Ngada, Ia menyampaikan selamat mengemban amanah rakyat dengan sisa masa jabatan dua tahun.

"Sebagai anggota DPRD kami menyampaikan profisiat kepada para kepala desa, BPD, selamat menjalankan amanat, sebagai pelayan masyarakat dalam sisa masa jabatan dua tahun," katanya.

Berny melanjutkan terkabulnya perpanjangan masa jabatan kades tidak terlepas dari kerja-kerja Politik Fraksi di DPR RI yang kemudian diselesaikan dalam regulasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved