Kades di Ngada

Jabatan 126 Kades di Ngada Resmi Diperpanjang, Ketua DPRD: Momentum Menata Desa Lebih Baik

Berjumlah 126 Kepala Desa di kabupaten Ngada resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang semula menjabat 6 tahun

Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
Ketua DPRD kabupaten Ngada Bernadus Berny Dhey    

 

 

Baca juga: Pengungkapan Pencurian Antar Kabupaten di Sikka Sesuai Laporan Polisi SMPN 1 Nita

 

Salah satu Partai Politik yang getol memperjuangkan ini kata Berny adalah Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang saat ini salah satu kader terbaik menjabat Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

Selain itu juga, ini menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan juga tuntutan yang dilayangkan oleh Abdesi Indonesia selama ini

Salah satu tujuan kata Politisi PKB itu, untuk menghilangkan residu Politik pemilihan kepala desa yang berujung pada ketidak harmonisan ditengah masyarakat. 

Berny berharap para kepala Desa yang baru saja dikukuhkan untuk kembali melakukan rekonsiliasi agar pembangunan bisa berjalan baik.

 

Baca juga: 2 Telaga dengan Pesona Menakjubkan di NTT, Ada di Pulau Rote dan Ujung Pulau Flores

 

"Untuk merecovery situasi ini membutuhkan cukup banyak waktu, karena ini mempengaruhi tatanan sosial masyarakat agar dinormalkan kembali. Ini salah satu alasan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan," tambahnya.

Ia juga berharap para kades bisa menjalankan tugas lebih elegan tanpa ada konflik sosial di tengah masyarakat. Bekerja dengan  baik karena dipilih untuk menjalankan amanat dari masyarakat. 

Ia juga menekankan transparan dalam menggunakan dana desa sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang ada.

"Selama ini banyak Kepala di Desa, Bendahara, yang terjerat hukum yang menurut kami karena kurang paham mereka terhadap regulasi. Ini juga menjadi tugas pemerintah tingkat kabupaten untuk bersama mengurangi," tutupnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved