Kasus Pencabulan di Flores Timur

Masih 16 Tahun, Satu Tersangka Pencabulan di Flores Timur Wajib Lapor

12 pelaku pencabulan gadis remaja di Kabupaten Flores Timur, NTT, telah ditahan. Salah satu pelaku berinisial ET dikenakan tahanan wajib lapor

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM / PAULUS KEBELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a memberikan penjelasan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen


TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-12 pelaku pencabulan gadis remaja di Kabupaten Flores Timur, NTT, telah ditahan. Salah satu pelaku berinisial ET dikenakan tahanan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.


Kasus dengan korban DS (16) ini sebetulnya melibatkan 13 pelaku. Namun salah satu dari mereka, YP, masih belum menyerahkan diri ke polisi sejak dilaporkan tanggal 26 Juni 2024.


Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ET yang masih 16 tahun dipulangkan ke orang tuanya usai menandatangani surat jaminan.


"Sudah buat surat jaminan ke kami bahwa sepanjang anak itu tidak ditahan, dia harus wajib lapor ke Polsek Wulanggitang tiga kali seminggu," katanya, Rabu, 10 Juli 2024 sore.

 

 

 

Baca juga: Kooperatif, Pelaku Dugaan Pencabulan Remaja Serahkan Diri ke Polsek Wulanggitang

 


Lasarus menerangkan, penanganan hukum bagi anak di bawah umur berbeda atau ada perlakuan khusus. Kendati saat ini kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.


"Berdasarkan UU peralidan anak, apa bila ada orang tua menjamin tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, maka tidak dilakukan penahanan," katanya.


KRONOLOGI KASUS


Lasarus menuturkan kasus ini melibatkan 13 pelaku pria asal salah satu desa di Kecamatan Wulanggitang. Sementara korban merpakan remaja asal Kecamatan Titehena.


Dijelaskan, DS mendapat pelecehan di empat lokasi berbeda pada 24-26 Juni 2024. Dari dua rumah milik warga, sekolah, hingga kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman.

 

 

 

Baca juga: Pelintas Jalan Trans Flores Terpukau Lihat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

 


Awalnya korban digilir PLS, PL, JM, dan YL di sebuah rumah. Korban bertemu pelaku usai pulang dari Pasar Boru bersama tiga orang teman perempuan.


Setelah digilir, DS sempat ditawari tumpangan pulang ke rumahnya. Bukannya menghantar ke tempat tujuan, korban malah dibawa ke kebun lalu dicabuli sejumlah pria.


"Dibonceng ke kebun dengan alasan bahwa jalan itu bisa sampai ke desa korban. Di kebun, korban diturunkan di pondok kemudian dilakukan pencabulan," katanya.


Korban lalu dibawa ke salah satu rumah warga untuk beristirahat. Di sana dia diberi makanan dan ditemani pelaku VB. Korban pun dicabuli di tempat itu.


"VB lalu menelpon temannya YT dan KK ikut mencabuli korban," katanya.


Lanjut 25 Juni 2024 malam, DS diajak ke pesta. Dia pun ikut menkonsumsi minuman keras sampai mabuk. Korban lalu dibawa ke teras sekolah. Di sanalah korban dicabuli banyak pria sampai subuh.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved