Berita Rote Ndao

Nukila Evanty: Australia Langgar Hukum HAM Internasional Kasus People Smuggling di Perbatasan

Sebanyak 44 imigran tanpa dokumen, 36 orang berasal dari Bangladesh dan 8 orang Rohingya telah terdampar di dua lokasi berbeda di NTT yaitu di Pantai

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO
Sebanyak 44 imigran tanpa dokumen, 36 orang berasal dari Bangladesh dan 8 orang Rohingya telah terdampar di dua lokasi berbeda di NTT yaitu di Pantai Fufano di Desa Sonimanu dan Pantai Baru di Desa Mokekuku, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Senin, 8 Juli 2024. 

Dia menambahkan, kasus -kasus  penyelundupan manusia sudah terlalu banyak, pada  28 Mei 2024 misalnya, Polres Rote Ndao  mengamankan  tiga warga negara Indonesia yang  menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menuju Australia.

Sebelumnya Polisi di Rote, Minggu (26/5) menemukan sebuah kapal yang memuat warga China tersebut yang berada di perairan Selatan Pulau Rote yang menurut  mereka, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama  Vidu kepada tiga anak buah kapal dan dua warga China tersebut beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote. Bahkan personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

"Seharusnya kan kalau sudah masuk perairan Australia menurut hukum internasional  maka pihak Australia harus  investigasi dulu, motif mereka datang, dari negara mana, pengalaman mereka yang  dismuggling kalau perlu perlindungan berikan seketika, apakah mereka di persekusi di negara asal mereka dan sebagainnya," tambahnya.

Dalam pandangan Nukila, para imigran tanpa dokumen dari berbagai kewarganegaraan yang menggunakan kapal untuk datang ke Australia adalah korban kejahatan transnasional terorganisir.

Australia menurutnya harus bertanggungjawab terhadap perlindungan dan keselamatan orang-orang yang menjadi korban penyelundupan manusia tersebut.

Bahkan Australia punya peran untuk melakukan penegakan hukum termasuk mencari sindikat atau kelompok kejahatan yang selama ini telah sering berulang ulang menyelundupkan para korban dari negara transit Indonesia menuju ke Australia.

Australia terkesan 'mencuci tangan' dan melanggar banyak pasal dalam hukum internasional.

Mereka menutup diri dari kerjasama-kerjasama dan membebankan perlindungan korban dan penegakan hukum buat Indonesia.  

"Jangan politik standar ganda, di satu sisi ingin menegakan HAM, namun di sisi lain tidak mau menerima korban -korban tersebut bahkan membuat mereka dalam keadaan bahaya,” pungkas Nukila.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved