Mafia Tanah di Labuan Bajo

Terpidana Kasus Mafia Tanah di Labuan Bajo Dijebloskan ke Rutan Ruteng

Sudah dibawa kemarin, jam 8 malam kami sampai di sana (Ruteng)," jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Terpidana unyil mengenakan rompi tahanan digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ruteng. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Afrizal alias unyil terpidana kasus mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Manggarai. Unyil akan mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun dan enam bulan.

"Sudah dibawa kemarin, jam 8 malam kami sampai di sana (Ruteng)," jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha, dikonfirmasi Rabu 10 Juli 2024 malam.

Sebelumnya Unyil divonis Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Terpidana lantas mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

"Putusan MA menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas Agung, sapaan akrabnya.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Mau Kabur ke Bali, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo

 

 

 

Setelah keluar putusan MA tahun 2022 yang menolak Kasasi terpidana, keberadaan unyil tak lagi diketahui sehingga yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dua tahun lebih berstatus DPO, Unyil akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. Ia ditangkap saat hendak terbang menuju Bali.

Jaksa tahu keberadaan Unyil setelah menerima informasi dari pihak bandara, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Labuan Bajo.

Unyil terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved