Berita Rote Ndao
Nukila Evanty: Australia Langgar Hukum HAM Internasional Kasus People Smuggling di Perbatasan
Sebanyak 44 imigran tanpa dokumen, 36 orang berasal dari Bangladesh dan 8 orang Rohingya telah terdampar di dua lokasi berbeda di NTT yaitu di Pantai
TRIBUNFLORES.COM, BA'A-Sebanyak 44 imigran tanpa dokumen, 36 orang berasal dari Bangladesh dan 8 orang Rohingya telah terdampar di dua lokasi berbeda di NTT yaitu di Pantai Fufano di Desa Sonimanu dan Pantai Baru di Desa Mokekuku, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Informasi dari pihak Kepolisian di Rote menyebutkan bahwa imigran tersebut telah membayar uang kepada dua warga Indonesia sebesar Rp 120 juta, dengan janji akan membawa mereka ke Australia.
Di lokasi ditemukan bahwa para imigran dan ABK menggunakan dua kapal tanpa nama. Di area kapal ditemukan bertebaran bungkus minuman mineral asal Australia yaitu Frantelle, Australian spring water dan beberapa bungkus makanan dengan bungkus dari Australia.
Dari informasi diketahui bahwa para migran tanpa dokumen ini berangkat dari negara mereka menuju Jakarta, Indonesia dengan tujuan akhir negara Australia. Namun, ditangkap oleh pihak keamanan Australia dan digiring ke Pulau Rote.
Saat ini, seluruh imigran sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan investigasi lanjut. Seperti biasanya, para imigran ini tidak memiliki dokumen perjalanan dan identitas diri sehingga diduga mereka adalah korban penyelundupan manusia.
Baca juga: 44 Imigran Bangladesh dan Rohingya Makan Nasi Goreng di Polres Rote Ndao
Menurut Nukila Evanty, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan Terorganisir (the Coalition of Civil Society against Organized Crime), penyelundupan manusia, atau penyelundupan imigran, bermakna mengamankan atau membantu masuknya seseorang secara tidak sah ke suatu negara di mana mereka bukan merupakan warga negara atau penduduk tetap, untuk mendapatkan keuntungan finansial atau materi lainnya.
"Nah ini banyak yang belum dipahami dari beberapa penegak hukum Indonesia juga. Beda dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Ada persetujuan dan uang dari orang yang diselundupkan itu kepada penyelundupnya," ungkap Nukila dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun Flores, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Nukila Evanty, orang- orang yang diselundupkan tersebut ingin pergi ke Australia sebagai negara tujuan akhir. Posisi Indonesia sangat strategis sebagai negara transit. Apalagi Pulau Rote adalah pulau terluar dan pengawasan tidak begitu ketat yang memudahkan para imigran terdampar.
Berdasarkan pengalamannya, Nukila berujar bahwa pada umumnya para migran ilegal ini, baik dari Afganistan, Iraq, Myanmar/Rohingya, Nepal, hingga Bangladesh, selalu menjadikan Australia sebagai tujuan akhir karena dianggap mampu memberikan kesejahteraan kepada mereka.
Nukila mengatakan, jika bisa dibuktikan bahwa Australia yang memulangkan orang-orang dalam kapal tersebut dan menggiring mereka ke Pulau Rote, itu artinya Australia telah melanggar hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, yaitu prinsip non-refoulement, yang menjamin bahwa tidak seorang pun boleh dikembalikan ke negara di mana mereka akan menghadapi perlakuan yang lebih buruk.
Negara dilarang menolak atau mengembalikan orang -orang di kapal tersebut.
Baca juga: Peneliti Temukan Kondisi Memprihatinkan Nelayan di Pulau Terluar Rote: Rawan Human Trafficking
“Anda bayangkan para imigran ini telah sampai di perbatasan Australia, mereka dalam keadaan lelah, mungkin ada yang sakit, tapi terus didorong ke laut lepas, dengan resiko gelombang besar dan badai. Dimana rasa kemanusiaan pemerintah Australia? Harusnya mereka ditolong dulu,“ ungkap Nukila yang telah melakukan banyak advokasi terkait perdagangan manusia dan penyelendupan manusia di berbagai daerah di Indonesia seperti Riau, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dia menambahkan, kasus -kasus penyelundupan manusia sudah terlalu banyak, pada 28 Mei 2024 misalnya, Polres Rote Ndao mengamankan tiga warga negara Indonesia yang menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi menuju Australia.
Sebelumnya Polisi di Rote, Minggu (26/5) menemukan sebuah kapal yang memuat warga China tersebut yang berada di perairan Selatan Pulau Rote yang menurut mereka, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama Vidu kepada tiga anak buah kapal dan dua warga China tersebut beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote. Bahkan personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.
"Seharusnya kan kalau sudah masuk perairan Australia menurut hukum internasional maka pihak Australia harus investigasi dulu, motif mereka datang, dari negara mana, pengalaman mereka yang dismuggling kalau perlu perlindungan berikan seketika, apakah mereka di persekusi di negara asal mereka dan sebagainnya," tambahnya.
Dalam pandangan Nukila, para imigran tanpa dokumen dari berbagai kewarganegaraan yang menggunakan kapal untuk datang ke Australia adalah korban kejahatan transnasional terorganisir.
Australia menurutnya harus bertanggungjawab terhadap perlindungan dan keselamatan orang-orang yang menjadi korban penyelundupan manusia tersebut.
Bahkan Australia punya peran untuk melakukan penegakan hukum termasuk mencari sindikat atau kelompok kejahatan yang selama ini telah sering berulang ulang menyelundupkan para korban dari negara transit Indonesia menuju ke Australia.
Australia terkesan 'mencuci tangan' dan melanggar banyak pasal dalam hukum internasional.
Mereka menutup diri dari kerjasama-kerjasama dan membebankan perlindungan korban dan penegakan hukum buat Indonesia.
"Jangan politik standar ganda, di satu sisi ingin menegakan HAM, namun di sisi lain tidak mau menerima korban -korban tersebut bahkan membuat mereka dalam keadaan bahaya,” pungkas Nukila.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.