Keuskupan Agung Ende
Sejarah Keuskupan Agung Ende Berawal dari Terbentuknya Prefektur Apostolik Kepulauan Sunda Kecil
Cikal bakal Keuskupan Agung Ende berawal dari terbentuk-nya Prefektur Apostolik Kepulauan Sunda Kecil pada tanggal 16 September 1913.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
Sebelum meninggal dunia, beliau memproses pemekaran Keuskupan Agung Ende (Keuskupan Maumere dan Bajawa).
Pada tanggal 14 Desember 2005, Tahta Apostolik menetapkan pembentukan Keuskupan Maumere dan mengangkat seorang imam diosesan KAE, RD. Vincentius Sensi Potokota menjadi Uskup Keuskupan Maumere.
Meninggalnya Mgr. Abdon Longinus dan Cunha (2006) ber-dampak pada lowongnya Tahta Uskup Agung Ende. Selama satu tahun, Keuskupan Agung Ende dipimpin oleh seorang Adminis-trator Diosesan, RP. Yosef Seran, SVD (2006–2007), yang sebelumnya bertugas sebagai Vikaris Jenderal KAE.
Pada tahun 2007, Tahta Apostolik menunjuk Mgr. Vincentius Sensi Potokota menjadi Uskup Agung Ende. Dengan ini, beliau harus meninggalkan Keuskupan Maumere yang baru setahun dipimpinnya dan mengambil alih Tahta Uskup Agung Ende.
Dalam kepemimpinannya yang sudah berjalan 14 tahun, Mgr. Vincentius Sensi Potokota, pertama-tama meneruskan program pastoral dari para pendahulunya, terutama berkenaan dengan pelaksanaan Musyawarah Pastoral dan implementasinya dalam karya pastoral.
Dengan berpatok pada hasil-hasil Musyawarah Pastoral dan Sidang Lintas Perangkat Pastoral, beliau menata kembali penyelenggaraan karya pastoral KAE.
Untuk maksud itu, beliau mendayagunakan semua sumber daya yang dimiliki oleh Gereja KAE sebagai persekutuan komunitas umat basis yang injili, mandiri, solider, dan misioner.
Selain itu, penataan status yuridis struktur internal Gereja KAE dan bagian-bagiannya yang kurang dipahami sesuai dengan maksudnya sebagai suatu Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, menjadi perhatian beliau dalam menjawabi kebutuhan Gereja KAE di dalam tata dunia.
Penataan ini, kemudian diwujudnyatakan dalam penguatan (deklarasi) Gereja KAE dan bagian-bagiannya sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik melalui sejumlah akta notaris, baik untuk Anggaran Dasar maupun Pernyataan Pendiriannya.
Beliau juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penetapan subjek hukum dalam Gereja KAE sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Nomor 25 Tahun 2016.
Pengajuan permohonan ini dijawab oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Menteri Agama, Nomor 498–577, Tanggal 11 Oktober 2021 Tentang Penetapan Paroki, Seminari, dan Rumah Bina menjadi Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Penataan yuridis struktur internal Gereja KAE sebagai Lembaga Badan Hukum Keagamaan Katolik ini, tidak saja membantu Gereja KAE untuk diakui oleh Negara.
Hal itu sekaligus membantu Gereja KAE menyelenggarakan karya pastoral yang semakin baik dan terstruktur dengan sistem dan mekanisme kerja yang khas.
Berkaitan dengan penyelenggaraan karya pastoral ini, beliau menghendaki agar Gereja KAE memiliki Statuta Pengurus Gereja dan Dana Papa Miskin KAE (Selanjutnya disebut Statuta PGDPM KAE) sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan sesuai dengan norma hukum untuk kelompok orang (universitas personarum) dan kelompok benda (universitas rerum).
Di dalamnya, dirumuskan tentang tujuan, penataan, kepemimpinan, dan tata kerjanya (sistem dan mekanisme). StatuS PGDPM KAE ini menjadi pedoman dasar bagi perumusan pedoman-pedoman turunan, yang berkenaan dengan karya-karya perutusan Gereja KAE di bidang kesalehan, kerasulan, dan karitatif, baik spiritual maupun duniawi.
(Sumber website resmi Keuskupan Agung Ende)
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News
Sejarah Keuskupan Agung Ende
Keuskupan Agung Ende
Uskup Keuskupan Agung Ende
Prefektur Apostolik Kepulauan Sunda Kecil
Wisata Religi di Flores
Katolik
ende
Flores
TribunEvergreen
TribunFlores.com
Jabatan 126 Kades di Ngada Resmi Diperpanjang, Ketua DPRD: Momentum Menata Desa Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengungkapan Pencurian Antar Kabupaten di Sikka Sesuai Laporan Polisi SMPN 1 Nita |
![]() |
---|
2 Telaga dengan Pesona Menakjubkan di NTT, Ada di Pulau Rote dan Ujung Pulau Flores |
![]() |
---|
Doa Mohon Kesembuhan Bagi Pecandu Alkohol dan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.