Taman Nasional Komodo

Ini 3 Tempat di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo yang Dilarang Terbangkan Drone

3 tempat di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo dilarang keras menerbangkan drone. Larangan ini harus dipatuhi wisatawan maupun masyarakat.

Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-RIA REZADILIA
SUNSET- Pesona Pulau Kalong di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Taman Nasional Komodo memiliki berbagai wilayah daratan yang merupakan habitat kunci biawak komodo sehingga ditetapkan sebagai Zona Inti Taman Nasional Komodo. Wilayah ini tidak boleh dimasuki oleh pengunjung, termasuk PUKTA yang melintas di wilayah udaranya.

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mencatat, sudah empat kasus wisatawan terbangkan drone di Pulau Kalong periode Januari-Juli 2024. Dua kasus terbaru terjadi pada 8 dan 9 Juli 2024.

Menerbangkan drone di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, adalah tindakan yang dilarang karena wilayah tersebut masuk zona merah (Red Zone). Namun masih saja ada turis yang melanggar aturan itu.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga menegaskan Pulau Kalong masuk zona rimba TN Komodo, menerbangkan drone di kawasan itu adalah hal yang dilarang karena mengganggu psikologi kelelawar yang bersarang di lokasi tersebut. 

"Drone sangat berbahaya bagi satwa, kami berkonsentrasi bagi keselamatan satwa," ujar Hendrikus, Senin 15 Juli 2024.

 

Berita TribunFlores.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved