Berita Ngada

Polres Ngada Limpahkan Tersangka TPPO di Kejari Ngada dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Polres Ngada melalui penyidik Reskrim menyerahkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO atas nama Since Geme di Kejaksaan Negeri Ngada s

Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
PELIMPAHAN-Polres Ngada limpahkan berkas TPPO di Kejari Ngada, Senin 15 Juli 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA-Polres Ngada melalui penyidik Reskrim menyerahkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO atas nama Since Geme di Kejaksaan Negeri Ngada setelah perkara ini dinyatakan  sudah lengkap atau P21 pada Senin 15 Juli 2024.

Kasus TTPO yang menyeret Since Geme terjadi pada Mei 2022 lalu. Korban merupakan Yuliana Dopo Asal Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, kabupaten Ngada.

Since Geme terbukti melakukan TPPO dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Ngada pada tanggal 18 April 2024. Ia disangka melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-undang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Ngada Sukandar menerangkan kasus ini terjadi pada 11 April 2022. Sejak itu, Reskrim Polres Ngada melakukan penyelidikan dengan surat perintah penyidikan bernomor SP. Dik/79/IV/2024/Reskrim, tanggal 16 April 2024.

Baca juga: Bayi Kembar Tiga Lahir di RSIA Dedari, Semua Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan 

 

 

Lalu dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/16/IV/2024/ Reskrim, tanggal 18 April 2024.

Adapun kronologis kejadian ini kata Sukandar pada Mei 2022 tersangka Maria Since Geme mendatangi rumah saksi Regina Saleh dan saat itu juga tersangka Maria Since Geme sedang mencari tenaga kerja untuk bekerja di Jakarta.

Yuliana Dopo merupakan korban merasa tertarik dengan ajakan Since Geme kendati Ia belum miliki ijasah kalau baru saja lulus dari bangku SMA. Ia juga belum memiliki identitas berupa KTP.

Ia menawarkan korban Yuliana Dopo untuk bekerja di Jakarta dan Ijasah dan KTP akan urus belakangan. Ia menyakinkan korban dengan imingi kerja dan gaji  yang bagus.

Pada tanggal 13 Mei tahun 2022 Yuliana Dopo dijemput oleh Maria Since Geme di rumah Yuliana Dopo untuk melakukan tes antigen di Kota Bajawa.

Yuliana Dopo lupa tempat tes antigen tersebut dan pada tanggal 14 Mei tahun 2022. Yuliana Dopo kemudian dijemput oleh Maria Since Geme di rumah Yuliana Dopo dan pada saat itu Yuliana Dopo masuk ke dalam mobil yang disiapkan tersangka.

Mereka berangkat melalui Ende, kemudian menuju Surabaya lalu terus menuju Jakarta tepat di Yayasan Karya Kusuma yang beralamat di Jln. Albarkah No.10A Duri Kosambi Cengkareng jakrata Barat.

Di sana korban Yuliana Dopo disodori kertas kontrak kerja. Dalam surat itu berbunyi jika berhenti kerja sebelum dua tahun akan didenda Rp 5. 000.000.

Setelah penandatanganan kontrak, korban baru tahu akan diperkerjakan di Medan. Ia menolak dengan tawaran itu, namun dia takut karena diancam denda.

Lalu dia dijemput oleh sopir yang Ia tidak kenal sebagai suruhan bos yang berada di Tanjung Balai Medan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved