Berita Ngada
Ombudsman Sebut Cakupan Jaminan Kesehatan Kabupaten Ngada Terendah di NTT
Tema yang diusung yaitu reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan JKN serta monitoring kesiapan implementasi KRIS".
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada di Kantor Camat Bajawa, Rabu 17 Juli 2024.
Tema yang diusung yaitu reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan JKN serta monitoring kesiapan implementasi KRIS".
Hadir pada kegiatan ini wakil bupati Ngada Raimundus Bena, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ngada, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Camat Bajawa, petugas kesehatan puskesmas dan warga peserta program Prolanis Kabupaten Ngada.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warganegara Indonesia.
Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Panjat Tembok di Bajawa Ditangkap Polisi
Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam kerangka global, kapasitas Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) menerjemahkan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan harus tercakup dalam tiga dimensi, yakni dimensi cakupan populasi/kepesertaan, pelayanan kesehatan inklusif dan proteksi pembiayaan kesehatan.
Kerangka ini juga diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan sejak program JKN dijalankan. Per januari 2024 persentase UHC nasional sudah mencapai 95,09 persen.
Namun, disisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif menjadi masalah kompleks yang tidak dapat diabaikan.
Data menunjukkan per Februari 2024, jumlah peserta non-aktif se-Indonesia mencapai 54,7 juta peserta
JKN. Artinya 54,7 juta masyarakat Indonesia yang sedang dalam kondisi yang tidak terlindungi hak kesehatannya.
Meskipun cakupan kepesertaan/populasi BPJS Kesehatan sudah cukup siginifikan, namun akselerasi dimensi layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan masih mengalami maladministrasi.
Pada tahun 2023, Ombudsman RI menerima 216 laporan substansi kesehatan, yang di antaranya laporan
diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta JKN. Maladministrasi pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN tentu saja pada ujungnya menggerus
kepercayaan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.
Persoalan ini dapat berdampak secara makro yakni terhambatnya tujuan
Indonesia untuk mencapai target UHC 98 persen pada tahun 2025.
Maka, untuk mencapai UHC secara komprehensif, diperlukan langkah strategis untuk mengakselerasi dimensi-dimensi UHC (proteksi pembiayaan kesehatan, layanan kesehatan dan cakupan populasi) secara bersamaan tanpa meninggalkan satu pun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.