Universitas Nusa Nipa

Dosen Universitas Nusa Nipa Kembali Dapat Hibah Penelitian dan Pengabdian Kementerian

Baik Sabinus dan Rektor Universitas Nusa Nipa mengaku bangga atas hibah yan diraih para dosen di kampus oranye yang ada di Kota Maumere

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Pelantikan Pejabat di Kampus Universitas Nusa Nipa 

Laporan Repoprter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Dosen Universitas Nusa Nipa kembali mendapat hibah dari Kementerian Dikbud Ristek RI Tahun 2024.

Dosen Universitas Nusa Nipa yang menang  hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kementerian Dikbud Ristrek RI Tahun 2024 ini mendapat apresiasi dari Ketua Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, Drs.Sabinus Nabu dan Rektor Universitas Nusa Nipa, Dr.Jonas KGD Gobang, S.Fil, MA.

Baik Sabinus dan Rektor Universitas Nusa Nipa mengaku bangga atas hibah yan diraih para dosen di kampus oranye yang ada di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Rektor Gery, begitu nama panggilan Rektor Universitas Nusa Nipa ini kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Minggu, 28 Juli 2024 sore menegaskan, hibah penelitian dan pengadian kepada masyarakat dari Kementerian Dikbud Ristek RI sudah sering dimenangkan dosen.

 

 

 

Baca juga: Kirim Mahasiswa ke Luar Negeri, Rektor Universitas Nusa Nipa Tandatangan Kerjasama dengan BP2MI

 

 

 

 

“Ini sudah sering dilakukan para dosen dan telah mendapat perhatian dari kementerian. Selain dosen adsa juga mahasiswa.Kami akan terus mendorong dosen dan mahasiswa  bisa terus mengembangkan penelitian agar mendapat perhatian dari pemerintah,” paparnya.

Ia mengungkapkan, hibah dari kementerian ini adalah salah satu program pemerintah guna memberikan mendukung terlaksananya tridarma perguruan tinggi, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).

 Dengan begitu,paparnnya, kampus bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyesuaikan strategi, arah kebijakan, dan program dengan standar nasional pendidikan tinggi, khususnya standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Biaya Keluaran (SBK) Riset dan Inovasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved