Berita Manggara Timur

Ombudsman NTT Soroti Dugaan Pungli Uang Ijazah di SMAN 4 Kota Komba Manggarai Timur

Ombudsman NTT menyoroti dugaan pungli uang pengambilan ijazah bagi peserta didik di SMAN 4 Kota Komba, Desa Rana Mbata, Kabupaten Manggarai Timur, NTT

|
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
ISTIMEWA
BERI KETERANGAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.Ombudsman NTT Soroti Dugaan Pungli Uang Ijazah di SMAN 4 Kota Komba Manggarai Timur 

TRIBUNFLORES.COM, BORONG- Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) uang pengambilan ijazah bagi peserta didik di SMAN 4 Kota Komba, Desa Rana Mbata, Kabupaten Manggarai. Dia menegaskan praktik itu tidak dibenarkan. 

"Hari Kamis 15 Agustus 2024 kami menerima keluhan dari orang tua/wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba perihal kewajiban peserta didik membayar uang ijazah sebesar Rp 150 ribu tiap peserta didik. Jika membayar uang ijazah tersebut di rumah, pungutan malah meningkat menjadi sebesar Rp 250 ribu tiap peserta didik,"ungkap Darius dalam rilis yang diterima TribunFlores.com, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Darius membeberkan, pungutan uang sebesar itu diserahkan langsung kepada kepala sekolah tanpa kuitansi pembayaran. Pungutan uang ijazah tersebut dilakukan pihak sekolah sejak angkatan pertama sekitar 4-5 tahun lalu dan item pungutan baru di luar SPP atau iuran komite. 

"Terhadap keluhan orang tua/wali peserta didik tersebut, pada Kamis 15 Agustus kami telah meneruskan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam via telepon,"kata Darius.

 

Baca juga: Ombudsman NTT Dorong KPUD Bangun Zona Integritas untuk Cegah Korupsi

 

 

Darius mengingatkan seluruh stakeholders pendidikan tidak diperkenankan melarang peserta didik mengikuti ujian dan penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite atau biaya lain.  

Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. 

Lanjutnya, Kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT minta agar Ombudsman segera menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba untuk menghentikan dan mengembalikan pungutan tersebut karena ijazah adalah hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut. 

"Tidak dibenarkan mewajibkan seluruh peserta didik membayar sejumlah uang untuk mengambil ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka,"tegasnya.

 

Baca juga: Ombudsman NTT Larang SMA/SMK Jual Seragam Nasional, Sekolah Bukan Toko Pakaian

 

Darius menyebutkan, Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba dan mendapat klarifikasi bahwa pungutan tersebut dilakukan sekolah atas kesepakatan bersama para orang tua peserta didik dengan tujuan sebagai biaya transportasi pihak sekolah mengurus ijazah peserta didik di Kupang. 

"Alasan tersebut oleh Dinas Pendidikan tidak dibenarkan dan telah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan semua pungutan ijasah yang telah diterima dan menghentikan pungutan bagi peserta didik yang belum membayar,"kata Darius.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved