Pilkada 2024

Bawaslu NTT Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Perhelatan Pilkada tentunya tidak akan lepas dari permasalahan  disetiap tahapannya. Pemetaan potensi sengketa  pada saat ini memasuki tahapan pencalo

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Anggota Bawaslu Provinsi NTT James Welem Ratu didampingi Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo bersama Anggota Muhammad Rifai dan Indah Purnama Dewi saat mengikuti Bimtek. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Perhelatan Pilkada tentunya tidak akan lepas dari permasalahan  disetiap tahapannya. Pemetaan potensi sengketa  pada saat ini memasuki tahapan pencalonan.

Segala bentuk pelanggaran yang berupa temuan maupun laporan  harus segera dicegah dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan James Welem Ratu saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi NTT, Senin, 20 Agustus sampai 23 Agustus 2024 di Kupang.

Dalam penjelasannya James Welem Ratu yang akrab disapa Jems menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Dosen Ilmu Pemerintahan Unwira Gelar Pengabdian Masyarakat di Idalolong Lembata

 

 

“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Bawaslu RI,Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga perlu adanya pelatihan dan bimbingan yang maksimal dilingkup  Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT karena sesungguhnya Pilkada berintegritas lahir dari penyelenggara yang berintegritas yang bermuara pada demokrasi yang berintegritas  dan  berkualitas,” tegasnya.

Jems juga menyampaikan bahwa Bimtek ini sesuai dengn pedoman Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI.

Jems berharap setelah adanya Bimtek Ini Bawaslu Kabupaten Kota juga dapat melaksanakannya ditingkat Kabupaten. 

Sementara itu Wilbrodus Ngiso, Kepala bagian Administrasi dan SDM Bawaslu Provinsi NTT dalam laporan kegiatan dihadapan peserta dan jajaran Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan bahwa tujuan dari bimtek ini adalah membangun kultur budaya kerja yang profesional, terbuka dan inklusif selain itu meningkatkan kualitas pengawas Pemilu dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 dan membangun kesamaan persepsi antara Bawasu dan stakeholder terkait.

Menurut Wilbrodus, bimtek ini menghadirkan narasumber profesional berjumlah enam (6) orang  yang terdiri dari Mikhael Feka, Susiana. K, Thomas M. Djawa, Noldi Tadu Hungu,Imelda dan Bil Nope.

Baca juga: Pemkab Flores Timur Siapkan Rp 3 Miliar untuk Normalisasi Jalur Banjir dari Gunung Lewotobi 

Pokok pembahasan dalam dalam kegiatan bimtek ini adalah filosofi dan sistem penegakkan hukum pemilihan,mekanisme penanganan pelanggaran,problematika dan tantangan dalam penanganan pelanggaran pemilihan ,penyusunan kajian dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilihan,tata cara serta pendekatan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa pemilihan peserta yang akan mengikuti bimtek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini wajib mentaati tata tertib kegiatan dalam proses pembelajaran mendapatkan penilaian secara obyektif.

Sementara itu narasumber Mikhael Feka dalam materinya berkaitan dengan filosofi dan sistem penegakan hukum Pemilu.

Mikhael mengupas terkait hubungan antara pengelompokan filsafat ontologi, epistemologi,dan aksiologi dengan sistem Penegakan Hukum Pemilihan.

Menurut Mikahel cara mengatasi tantangan dengan pendekatan filosofi adalah melalui reformasi hukum dengan menggunakan analisi antologis untuk mereformasi  hukum pemilihan agar lebih selaras dengan tujuan dasar hukum tersebut, selain itu perlu adanya peningkatan kapasitas melalui epistemologi dengan melakukan pelatihan dan edukasi bagi penegak hukum  serta penggunaan teknologi untuk memperkuat pengumpulan data dan analisis.

Sedangkan penegakan nilai-nilai melalui aksiologi dengan mengembangkan kebijakan yang menegaskan nilai keadilan, transparansi dan etika dalam setiap tahapan.

 “Penegakan hukum yang adil adalah pondasi demokrasi,dimana setiap suara dihargai dan setiap pelanggaran diadili dengan transparansi dan integritas,” pesan Mikael.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved