Berita Lembata
Dosen Ilmu Pemerintahan Unwira Gelar Pengabdian Masyarakat di Idalolong Lembata
Kuliah Kerja Nyata-Tematik (KKN-T), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang hampir selesai dilaksanakan. Dose
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Kuliah Kerja Nyata-Tematik (KKN-T), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang hampir selesai dilaksanakan.
Dosen Pendamping Lapangan (DPL) di Desa Idalolong mengakhiri rangkaian KKN-T dengan melaksanakan Dharma Bakti Pengabdian Masyarkakat pada Hari Senin, (19/8) bertempat di Kantor Desa Idalolong.
Peserta kegiatan tergabung dari elemen supra-desa dan para mahsiswa KKN-T.
Dalam pemaparan pengabdiannya, Emanuel Kosat, dosen Ilmu Pemerintahan, FISIP, Unwira mencoba menjawab tantangan desa Idalolong tentang problem pengelolaan angaaran desa melalui partisipasi kewargaan. Pokok pikiran dikemas dalam beberapa sub-topik bahasan untuk menjelaskan setiap isu secara lebih terfokus dan spesifik.
Kosat menyoroti otonomi desa sebagai isu sentral namun sedemikan memicu problem.
“Otonomi desa adalah ideal dasar tetapi sekaligus menampilkan problem. Mengapa begitu? Otonomi desa sekali waktu bisa menjadi problem baru jika penatakelolaan warga desa dibiarkan bekerja sendiri tanpa support system. Pada bagian ini desa tercerabut dari penanda kemandiriannya menuju kesendirian dan kesepian,” tandas peneliti Center for East Indonesian Studies, FISIP itu.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Kesetaraan Gender di Desa Lusiduawutun, Lembata
Lebih lanjut isu pilkada dilihat dalam dimensi ekonomi politik. Dengan munculnya bandit politisi dapat mengancam otonomi warga di desa. Praktik klientalistik potensial mengekang dan mendistorsi hak-hak politik warga desa pada konsensus kekuasaan.
Dorongan politik yang berwatak kapitalis mencari mangsa ke desa dengan ilusi demogogis elite melalui politik quid pro quo alias ‘sesuatu untuk sesuatu,’ dan motif do ut des.
Warga dibanjiri janji-janji dan ilusi kesejahteraan untuk mengklaim kepentingan politik pragmatis elite. Karena itu, Kosat turut memperluas kesadaran kolektif warga untuk mengambil jalan protes sosial, yaitu perbanditan yang positif sebagai counterclaim terhadap hegemoni kuasa.
Diskursus mengerucut pada resep Bumdes dalam paradigma mengubah masalah menjadi resources desa.
“Prinsip mengoperasionalkan Bumdes dalam kerangka keegaliterian yang berbasiskan member-based. Dengan inisiatif konsisten dari warga perwujudan kemandirian desa terwujud,” Kosat mengakhri presentasinya.
Walhasil Bumdes tidak semata-mata dipakai untuk mengejar profit namun memperoleh manfaat sosial serta manfaat lainya, yaitu semangat gotong royong, inisiatif, pelestarian lingkungan hidup dan karena itu Bumdes sebagai institusi sosial yang memfasilitasi warga desa, bukan semata-mata unit bisnis. Itulah entitas kepemilikan kolektif tanpa relasi kelas.
Diskusi ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen melanjutkan kerja sama melalui dokumen Perjanjian Kerja Sama antara FISIP Unwira dan Pemerintah Desa Idalolong dengan surat bernomor: 04/WM.H4.FISIP/PKS/VIII/2024.
Kepala Desa Idalolong, Stefanus Koli Atawolo menyambut proaktif dan menyatakan pada prinsipnya pemerintah desa siap sedia untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai elemen support system dalam kerangka partisipasi kewargaan di desa.
“Terima kasih kepada institusi FISIP Unwira,” ucap Atawolo pasca sesi penandatanganan dokumen.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Mahasiswa KKN FISIP Unwira Kupang
KKN di Lembata
KKN di Idalolong Lembata
Dosen Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang
Emanuel Kosat
TribunFlores.com
15 Kasus Pelecehan Anak Terjadi Sepanjang Januari hingga Agustus 2024 di Flores Timur |
![]() |
---|
Penampakan Mobil Maung Buatan Pindad yang Akan Dipakai Paus Fransiskus di Indonesia |
![]() |
---|
Pemkab Flores Timur Siapkan Rp 3 Miliar untuk Normalisasi Jalur Banjir dari Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Tim SAR Cari 4 Korban Kapal Lebanon yang Tenggelam di Alor NTT, 3 Anak 1 Dewasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.