Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD Tulis 'Surat Cinta' ke Pimpinan Parpol dan DPR Pasca Putusan MK 'Dibegal'
Mahfud MD menuliskan sebuah postingan menyikapi kerasnya reaksi masyarakat terhadap upaya masif dan sistematis DPR RI menganulir putus MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menuliskan sebuah postingan di akun Instagram dan X menyikapi kerasnya reaksi masyarakat terhadap upaya masif dan sistematis DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu, 20 Agustus 2024.
Isi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Upaya menganulir 2 keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh oleh DPR melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mahfud MD secara implisit mengatakan manuver DPR saat ini sudah kebablasan. Menurut Mahfud MD, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.
Baca juga: Harga Eceran BBM di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya Tembus Rp 35 Ribu Per Botol
"Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," tulis Mahfud MD.
Berikut isi lengkap postingan Mahfud MD di X dan di Instagram;
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pria Naikliu NTT Ditemukan Tewas di Perahu, Warga Cek Pakai Teropong
Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Putusan MK Dibegal
Mahfud MD
Mahfud MD Tulis Surat
revisi UU Pilkada
DPR RI
Indonesia
TribunFlores.com
Mgr Paulus Budi Kleden Ditahbiskan Jadi Uskup Agung Ende, Ini Pesan Dubes Vatikan |
![]() |
---|
Harga Eceran BBM di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya Tembus Rp 35 Ribu Per Botol |
![]() |
---|
PDIP Tunjuk Salesius Medi Jadi Ketua Sementara DPRD Manggarai Timur |
![]() |
---|
Duta Besar Vatikan Pimpin Misa Tahbisan Uskup Agung Ende Mgr Paul Budi Kleden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.