Pilkada Ende 2024
Lantik Anggota DPRD, Fian Moa Mesi Singgung Uang Rp 3 Miliar Hilang di RSUD Ende
Anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024, Oktavianus Moa Mesi menitip beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang belum sempat dibahas kepada 30 anggo
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024, Oktavianus Moa Mesi menitip beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang belum sempat dibahas kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029 yang baru dilantik, 27 Agustus 2024 untuk dilanjutkan pembahasannya.
Pada sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah 30 anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029, politis Nasdem ini bertindak sebagai pimpinan sidang dan menjadi sidang terakhir Oktavianus Moa Mesi. Usai acara pelantikan, Oktavianus Moa Mesi menyerahkan palu pimpinan DPRD Kabupaten Ende kepada Fransiskus Taso sebagai pimpinan sementara.
Oktavianus Moa Mesi yang ditemui TribunFlores.com usai acara pelantikan memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Ende yang baru dilantik dan menitip beberapa tugas.
"Buat yang terpilih kami ucapkan selamat, yang tidak terpilih, kami mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih banyak. Memang ada beberapa Perda yang belum sempat dibahas kami berharap itu bisa dilanjutkan dan karena ini masa transisi kami berharap supaya ruang transisi ini bisa dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat dan masa definitif di kepemimpinan yang baru kita berharap 30 anggota DPRD ini bisa support penuh pemerintah, supaya cita-cita kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ende bisa terwujud," tandas Vian Moa Mesi.
Baca juga: KPU Sikka Buka Pendaftaran Cabup dan Wacabup pada Pilkada 2024
Selain Perda, dia juga menyebut, dalam sambutan Mendagri yang dibacakan Pj Bupati Ende, dijelaskan tugas DPRD melekat hak dan kewenangan melalui perjuangan, hak interpelasi dan lainnya.
Dia juga menyinggung soal dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende.
"Meski diungkapkan seterang-terangnya agar publik Kabupaten Ende ini bisa mengetahui apakah itu benar-benar selisih atau ada indikasi korupsi disitu, terus yang lain-lain kami percaya pimpinan dan anggota DPRD Ende ini bisa bekerja maksimal," ujar Vian Moa Mesi.
Untuk diketahui, Oktavianus Moa Mesi merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024 yang tidak terpilih lagi di periode 2024-2029.
Pada periode sebelumnya, Oktovianus Moa Mesi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.