Penemuan Bayi di Sabu Raijua
Polisi Sebut Motif Eks Kades dan Bendahara Desa di Sabu Raijua NTT Kubur Bayi hingga Dimakan Anjing
Rumah yang mereka tempati saat ini merupakan rumah HH bersama dua orang anaknya terdahulu yang masih kecil di dusun III Desa Loborui.
Kedua tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolres Sabu Raijua disangkakan dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Setiap orang yang membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati.
Ayat (3) Pelaku dijerat dengan pidana penjara 15 tahun (denda 3 miliar) Jo ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pasal di atas apabila pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Orang Tuanya Subs Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, dihukum karena makar mati terhadap yang terhado anak dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (dhe)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.