Berita Nagekeo

Rakor di Nagekeo, KPK: Cukup Sudah, Jangan Ada Konspirasi Antara TAPD dengan Banggar 

KPK mengingatkan para pejabat eksekutif dan legislatif di Nagekeo agar tidak ada konpirasi soal anggaran. Jangan bermain soal anggaran.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-SEV
RAPAT KOORDINASI - Rapat koordinasi KPK di Aula Setda Nagekeo, Kota Mbay, Nagekeo, NTT, Senin 2 September 2024. 

Namun kenyataannya masih ada beberapa OPD tertentu yang tetap memegang jabatan PPK tersebut. Selain fokus perhatian kami diatas, yang menjadi sangat penting adalah penataan birokrasi. 

Penjabat menjelaskan bahwa tujuan penataan birokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan tata kelola organisasi dan SDM yang.transparan, partisipatif, dan akuntabel, menciptakan birokrasi yang profesional, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif serta bebas dari KKN, meningkatkan kualitas pelayanan public serta menjaga agar praktik-praktik
reformasi birokrasi berlangsung secara
berkelanjutan.

"Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)" jelasnya.

Lanjut Penjabat Bupati, pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

"Pada kesempatan ini saya ingin menekankan Pentingnya Inspektorat yang
merupakan bagian dari APIP, untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, apabila ada penyalahgunaan wewenang dan permasalahan hukum yang terjadi di Pemerintah daerah maka Inspektorat lah yang berperan untuk menyampaikan kondisi yang terjadi kepada Bupati" tegasnya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. 

Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 

Tata Kelola Inspektur Kabupaten adalah mata dan telinganya Bupati buka menjadi mata dan telinga pimpinan instansi lain. 

Apabila ada permasalahan yang terkait dengan aparat di Kabupaten maka menjadi kewajiban Inspektorat untuk memberikan penjelasan atau saran dan masukan kepada Bupati

"Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)" paparnya.

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

"Pada kesempatan ini saya ingin menekankan pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP, untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, apabila ada penyalahgunaan wewenang dan permasalahan hukum yang terjadi di Pemerintah daerah maka Inspektorat lah yang berperan untuk menyampaikan kondisi yang terjadi kepada Bupati,"ujarnya.

Penjabat Bupati mengatakan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

"Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan" pesan Dia.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved