Berita Nasional

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kominfo Minta Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak

6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga bocor, Kominfo minta klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Editor: Cristin Adal
KOMPAS.com
Prabunindya Revta Revolusi atau Prabu Revolusi (kanan) setelah dilantik menjadi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Buntut dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kominfo, Prabu Revolusi dalam keterangan tertulis yang dirilis melalui laman resmi Kominfo, Senin (23/9/2024). 

Prabu menambahkan, saat ini Kominfo sedang menindaklanjuti kebocoran data tersebut secara intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI. 

Ia juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara tegas diatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. 

 

Baca juga: Dosen Unipa Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sebar HOAX hingga Ujaran Kebencian

 

 

Penggunaan data pribadi yang bukan miliknya juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Sebelumnya, kabar mengenai kebocoran data ini diungkapkan oleh pegiat keamanan siber, Teguh Aprianto, melalui akun X-nya @secgron pada Rabu (18/9/2024). 

Ia mengunggah tangkapan layar sebuah akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP dengan harga 10.000 dollar AS, setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 per dollar AS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan terkait dugaan kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk data miliknya dan Presiden Jokowi. 

Baca juga: Kenakan Seragam Polisi Remaja di Kupang NTT Curi Motor, Polres Kupang: Gangguan Jiwa

Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh pihak di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, tengah melakukan evaluasi terkait masalah ini. 

"Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Minta Klarifikasi DJP soal Kebocoran 6 Juta Data NPWP", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/09551841/kominfo-minta-klarifikasi-djp-soal-kebocoran-6-juta-data-npwp.

Sumber:Kompas.com

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved