Penyelundupan Motor ke Timor Leste
TNI dan Polisi di TTU Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Sepeda Motor ke Timor Leste
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor mesin; JM91E-3359754, dan nomor rangka; MH1JM9136PK364745.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Anggota Unit Buser Polres TTU bekerja sama dengan Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan rencana penyelundupan dua unit kendaraan sepeda motor di Laktutus, Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, NTT. Penggagalan penyelundupan ini dilaksanakan pada, Jumat, 27 September 2024 sekira pukul 16.00 Wita.
Dua unit sepeda motor tersebut merupakan hasil dugaan Pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 389/ IX / SPKT / POKRES TTU/ POLDA NTT tanggal 26 september 2024 dan laporan polisi nomor : LP/B/ 26/ IX / SPKT/ POLSEK MIOBAR/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 26 september 2024.
Saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Minggu, 29 September 2024, Kapolres Timor Tengah Utara melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang menjelaskan, ketika diamankan barang bukti tersebut, terduga pelaku pencurian melarikan diri ke arah Timor Leste.
Baca juga: Jefri Ga Koro Pria Asal TTU NTT Mengaku Perwira Rohani TNI AL Dibekuk di Jakarta, Ternyata Gadungan
Barang bukti tersebut yakni; satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor mesin: KD11E- 1435832, dan nomor rangka: MH1KD111PK364745. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor mesin; JM91E-3359754, dan nomor rangka; MH1JM9136PK364745.
Ia menyebut, berdasarkan hasil koordinasi, kedua barang bukti kendaraan bermotor ini diserahkan oleh Kodim 1605/Belu yang di wakili Pasi ops kepada unit Buser Polres TTU untuk dibawa ke Polres TTU. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.