Liputan Khusus Pos Kupang

Mengenal Penganut Jingitiu di Sabu Raijua NTT

Penganut Jingitiu yang ada di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, mendapat perlindungan dari Negara. Sekda minta setop diskriminasi terhadap mereka.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
JINGITIU - Masyarakat adat Jingitiu di Kolom Ketita, Pulau Raijua, Kabupaten Sabu Raijua saat menyambut rombongan Festival Niki Maja 2024. 

Pada 1982 Kepercayaan Jingitiu sudah tercatat di Kemendikbud di Jakarta. Saat ini lebih diperkuat dengan Keputusan Bupati Sabu Raijua dengan pengukuhan 50 Dewan Mone Ama. Artinya, Pemkab Sabu Raijua juga secara bertahap sudah memiliki perangkat hukum bagi penganut Jingitiu dan diharapkan dihormati supaya mereka tetap ada. 

Berdasarkan itu semua, pada dasarnya kepercayaan Jingitiu nyatanya tetap hidup di Indonesia. Sehingga perubahan, perkembangan zaman tentunya mempengaruhi mereka. Dulu belum memiliki perangkat hukum dan sekarang sudah memiliki perangkat hukum.

Artinya penghayat Jingitiu sama di mata hukum Indonesia. Mewujudkan pengakuan ini, sudah diluncurkan website Jingitiu yang bisa menembus lapisan generasi untuk mengetahui keberadaan penganut Kepercayaan Jingitiu.

"Tidak ada pemusnahan, tidak da tidak ada Kristenisasi. Ini kepercayaan hakiki, kalau mereka mau bertahan, silakan. Mereka mau beragama, silakan. Karena pada dasarnya nenek moyang orang Sabu menganut Jingitiu," tegasnya.

Sebagai bentuk penghormatan ini juga, sejak 2018, Pemkab Sabu Raijua memberi ruang bagi penganut agama dengan mencantumkan Kepercayaan Jingitiu pada KTP.

Ia berharap, sesuai komunikasi Kemendikbudristek ke depannya jika lulusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kemendikbudristek akan mengalokasikan guru P3K di Sabu Raijua. "Tahun depan kalau mereka bersurat kepada kami ya, kami akan jalankan," ujarnya.

Sekda : Hentikan Diskriminasi

Lebih lanjut Septenius mengungkapkan nenek moyang orang Sabu Raijua merupakan penganut Jingitiu. Namun karena semua warga negara Indonesia harus terpatri pada agama tertentu sehingga banyak penganut kepercayaan Jingitiu memeluk agama Kristen bahkan populasi penganut Jingitiu di Sabu Raijua semakin berkurang saat ini.

Jingitiu perlu dan harus ditata hingga pada restrukturisasi organisasi, apalagi sejak 2018 sudah ada pengakuan terhadap penganut Jingitiu di Dispenduk. 

Pengakuan terhadap keberadaan Jingitiu merupakan hak sipil sudah dilakukan dan memberikan pengakuan pada KTP penganut serta instrumen hukum. Seperti yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, sama halnya dengan Jingitiu akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

Septenius mengatakan, Keputusan Bupati bersifat penetapan dan peraturan sebagai pengaturan. Berbicara peraturan banyak hal yang harus diatur. Hal ini membutuhkan kajian dan partisipasi semua pihak yang berkepentingan sehingga semuanya bisa diatur dan dinarasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Tentu dalam prosesnya bisa diadopsi dari daerah lain tetapi kearifan lokal di setiap daerah pasti berbeda. Melihat kapasitas kompetensi penganut Jingitiu tentu mengalami kesulitan dalam hal ini. Oleh karena itu, peran sesama masyarakat Sabu Raijua dibutuhkan untuk membantu mereka.

"Tidak ada lagi pembiaran bagi penganut Jingitiu. Keberadaan pemerintah daerah mencari cara dengan peraturan untuk memberi ruang dan memberikan perlindungan penganut Jingitiu," kata Septe saat Peluncuran Karya Dokumentasi dan Website Jingitiu di Kabupaten Sabu Raijua di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua pada Sabtu, 28 September 2024.

Septenius mengingatkan, agar perlakuan diskriminatif terhadap penganut Jingitiu ditinggalkan dan dihentikan. Penganut Jingitiu harus dituntun supaya berada pada tataran yang sama dalam sistem hukum di daerah khususnya dan di Indonesia umumnya. Peraturan Bupati perlu disusun supaya Jingitiu tetap ada di mata Kemendikbudristek.

"Mari kita urus saudara kita yang Jingitiu itu. Sehingga kita bisa bedakan seperti apa kebudayaan itu karena Belanda datang di Indonesia selain menjajah, dia kabarkan juga Injil dan kita terima dengan senang hati jadilah kita seperti ini. Yang masih bertahan kita lindungi, kita berikan kesempatan kepada mereka juga masih menghirup napas yang diberikan Tuhan juga kepada sama dengan kita yang sudah menerima ajaran agama di Indonesia," ujarnya.  

Intervensi

Sementara itu Pengamat Budaya , Piter Kembo meminta Pemprov Intervensi Nilai Luhur.

Untuk tetap melestarikan budaya Jingitiu yang utama dilakukan pemerintah adalah harus adakan pendidikan budaya terkait dengan nilai-nilai peninggalan leluhur tentang kemasyhuran, dan martabat Jingitiu.

Pengetahuan budaya Jingitiu harus diberikan kepada masyarakat baik itu kelompok anak-anak, dewasa dan umum sehingga mereka tahu dan paham bahwa Jingitiu memiliki nilai didik, nilai moral yang sangat tinggi untuk mengungkapkan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha kuasa karena pendidikan budaya sangat penting dalam kearifan lokal seperti Jingitiu. 

Kemudian pemerintah Kabupaten Sabu Raijua bisa berdayakan komunitas-komunitas seni, budaya yang ada untuk selalu membicarakan, mempublikasikan, mengekspresikan nilai-nilai masyhur, nilai-nilai luhur Jingitiu kepada masyarakat. 

"Terus berkolaborasi dengan berbagai komunitas-komunitas lokal lainnya sehingga budaya kepercayaan Jingitiu ini tetap lestari dan dikenal sebagai peninggalan budaya leluhur budaya tradisional Sabu Raijua," ungkap Piter pada Minggu, 29 September 2024.

Penghayat Kepercayaan Jingitiu tentu dapat hidup bermasyarakat dengan cara menjaga harmonisasi dan toleransi antarumat beragama, menghormati roh nenek moyang lewat ritual-ritual adat istiadat yang dilakukan, membentuk organisasi atau perkumpulan untuk memperjuangkan hak-hak nilai Jingitiu itu sendiri.

Dengan demikian, Jingitiu dapat dikenal secara luas kemudian menyebarkan ajaran-ajaran mereka kepada masyarakat secara luas, membuka pusat-pusat kepercayaan yang terbuka untuk umum kemudian melakukan hal-hal yang dapat mengangkat Jingitiu dikenal secara umum dan berkepentingan secara universal atau secara global.

Masyarakat Indonesia khususnya Sabu Raijua dapat menerima penganut kepercayaan Jingitiu dengan cara menjaga harmoni hidup toleransi antarumat beragama yang ada kemudian memberikan pengakuan dan perlindungan yang sama kepada penganut kepercayaan Jingitiu.

Selain itu, memperjuangkan penganut kepercayaan Jingitiu seperti hak-hak untuk membangun tempat ibadah, tempat ritual, mendapatkan legatimasi dan perlindungan hukum oleh pemerintah kemudian memberikan pemahaman yang baik tentang kepercayaan tradisional melalui pendidikan, penelitian dan dukungan dari pemerintah secara total. Kemudian menghormati dan menghargai perbedaan dalam kepercayaan dan keyakinan penghayat keyakinan Jingitiu serta melakukan pemeliharaan warisan budaya Jingitiu dan mengharmonisasikan dalam kehidupan beragama baik antarpenganut kepercayaan maupun antarumat beragama asli yang ada.

Selain arah kebijakan-kebijakan yang diambil, tindakan yang harus dilakukan adalah pemerintah provinsi adalah mengintervensi kebudayaan yang ada, mengintervensi nilai-nilai kebudayaan yang terkandung dalam  penganut kepercayaan Jingitiu lalu melakukan pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan nilai-nilai luhur yang ada untuk dikenal secara luas, untuk bisa membangun peradaban manusia zaman sekarang mengenal nilai-nilai Jingitiu bahwa nilai-nilai itu sangat berguna dalam kaidah hukum, kaidah hidup bermasyarakat, bernegara, berbangsa dan bertanah air.(Sumber pos kupang cetak)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved