Polda NTT Pecat Rudy Soik

Polda NTT Ungkap Alasan Ipda Rudy Soik Dipecat, Ariasandy Sebut Melanggar Kode Etik Profesi

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari anggota Polri.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
FOTO ILUSTRASI POLISI - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari anggota Polri. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari anggota Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan itu, Jumat (11/10/2024) malam.

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,"kata Ariasandy dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com.

Alasan Rudy dipecat, kata Ariasandy, karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca juga: Propam Polda NTT Periksa 4 Anggota Polresta Kupang Kota Usai Ungkap Mafia BBM

 

Rudy, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Ipda Rudy dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Tuduhan itu tidak berdasar. Saat itu, setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, untuk makan siang.

Di tempat itu pula mereka melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev).

"Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan," ungkap Rudy sambil memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran.

Rudy merasa  Ariasandy membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.

"Padahal kegiatan makan siang di Master Piece itu diketahui oleh Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung," kata Rudy.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan BBM, Pertamina Patra Niaga Tambah Tonase Penyaluran BBM untuk Labuan Bajo

Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan dalam jumpa pers yang digelarnya bersama sejumlah wartawan pada Kamis (4/7/2024) lalu.

"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," kata Aldinan.

Rudy lantas menyoroti sejumlah fakta dalam kasus BBM ilegal. Ditemukan bahwa Ahmad, pelaku penimbunan, memiliki kedekatan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved