Kasus Penganiayaan di TTU

Seorang Ibu di TTU NTT Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Dianiaya Anak Tirinya

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku Jonisius menganiaya hingga terjatuh di atas lantai rumah mereka.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HUMAS POLRES TTU 
AMBIL KETERANGAN - Pose pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur saat mengambil keterangan korban, Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Oenenu Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Emilia Binsasi ditemukan dalam kondisi wajah bersimbah darah. 

Korban ditemukan di dalam rumah pertama kali oleh suaminya, Simon Kolo, Minggu, 7 Oktober 2024 lalu.

Korban diduga dianiaya oleh anak tirinya bernama Jonisius Kolo alias Joni di rumah tersebut. Usai insiden itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Saat diwawancarai, Sabtu, 12 Oktober 2024, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca juga: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik, Kabid Humas Sebut Sudah 3 Kali Pelanggaran Disiplin,1 Kali Kode Etik

 

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku Jonisius menganiaya hingga terjatuh di atas lantai rumah mereka. Usai menganiaya korban, terduga pelaku kemudian kabur dari TKP.

Korban pertama kali ditemukan sedang tergeletak dilantai rumah dengan wajah berlumuran darah oleh suaminya. Pasca menemukan korban, Simon kemudian meminta bantuan keluarga dan tetangga untuk mengantar korban ke rumah sakit.

Suami korban juga melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Miomaffo Timur dengan nomor laporan; LP/GAR/B/63/X/2024/SPKT/SEK MIOTIM/RES TTU/POLDA NTT tanggal 7 Oktober 2024. 

Pasca menerima laporan tersebut, anggota Polsek Miomaffo Timur kemudian memeriksa saksi, mencari, menemukan dan mengamankan pelaku.

Terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 02. 30 Wita. 

Terduga pelaku diamankan berdasarkan surat Perintah Penangkapan nomor: SP.KAP/14/X/2024/RESKRIM tanggal 11 Oktober 2024,  dengan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/14/X/2024/RESKRIM, tanggal 11 Oktober 2024. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved