Polda NTT Pecat Rudy Soik
Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik, Kabid Humas Sebut Sudah 3 Kali Pelanggaran Disiplin,1 Kali Kode Etik
Saat persidangan sedang berlangsung Ipda Rudy keluar dari ruangan sidang, saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi, Ariasandy membeberkan hasil sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik anggota Polda NTT, dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan prosedur penyidikan.
Lewat keterangan resminya, Ariasansy mengatakan sidang dilaksanakan pada hari Kamis dan Jum’at, yaitu tanggal 10 dan 11 Oktober 2024, pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, bertempat di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
“Pemeriksaan Sidang Kode Etik tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi saksi. Alat bukti dan keterangan terduga pelanggar Ipda Rudy Soik dan hasil pemeriksaan sidangnya Ipda RS dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berupa. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujarnya Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca juga: Tanggapan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat Polda NTT
Dijelaskan Ariasandy, dalam proses pemeriksaan sidangnya, Pendamping (Kuasa Hukum) Ipda RS menanggapi secara lisan tuntutan penuntut yang pada intinya :
Pertama, meminta maaf kepada institusi Polri atas perbuatan terduga pelanggar karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, dan tindakan terduga pelanggar yang tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan hingga meninggalkan ruangan persidangan;
Kedua, bahwa selaku pendamping tidak akan mengajukan pembelaan lagi karena terduga pelanggar sendiri tidak kooperatif dalam persidangan, meninggalkan ruang sidang, tidak bersedia mendengarkan penuntutan dan putusan hingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar di persidangan (in absentia);
“Dalam mengambil keputusannya, majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,”jelasnya.
Fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi atas nama Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. pada intinya membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Akreditor, baik oleh terduga Pelanggar maupun kuasa hukumnya.
Menurut Ariasandy mereka mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Institusi Polri.
Saat persidangan sedang berlangsung Ipda Rudy keluar dari ruangan sidang, di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.
“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan Police Line (garis Polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa,”kata Ariasandy.
Tempat dilakukan pemasangan Police Line lanjutnya, tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana. Tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyidikan.
Hasil sidang tindakan Ipda RS telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.