Berita Ende

Dituduh Lecehkan Anak Dibawa Umur, Pria di Ende Disebut Stres hingga Meninggal Dunia

Kasus tersebut, lanjut dia, sempat dilakukan upaya damai namun ditolak BHA karena merasa tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K memberikan penjelasan  saat ditemui TribunFlores.com, Senin, 14 Oktober 2024. 

"Cuman permintaan dari keluarga itukan mereka itu pengen tahu hasil penyelidikan itu bagaimana, sudah sampai dimana dan hasil visum et repertum itu bagaimana," tandas dia lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K yang dikonfirmasi terpisah oleh TribunFlores.com, Senin, 14 Oktober 2024 menjelaskan, saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dia juga menambahkan, untuk kebenaran kasus tersebut, Unit PPA Polres Ende diminta untuk melakukan visum psikiatri.

"Pada saat anggota kita mau mengajukan itu, ternyata informasinya terlapor nya sudah meninggal jadi belum terlaksana karena visum ini kan dibutuhkan dari pihak korban maupun terlapor," ujar Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta.

Alasan dilakukan visum psikiatri, kata dia, untuk mengetahui kondisi psikologis korban maupun BHA sebagai terlapor.

"Kalau anak ini kan ingin kita cari itu apakah anak ini dengan perbuatan mungkin yang terjadi pada saat itu mengalami trauma atau nggak kalau yang terlapor ini kita mau cari tahu bahwasanya dia memang ini ada kelainan atau tidak, jadi yang bisa membuktikan itu ya psikolog," jelas dia.

Soal hasil visum et repertum, lanjut dia, pihaknya tidak bisa memberikan atau mempublikasikan hasil visum et repertum tersebut.

Ditambakan Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, karena BHA sebagai terlapor sudah meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan proses hukumnya.

"Ketika ada novum baru, baru dibuka lagi tapi ini kan posisinya terlapor ini kan sudah meninggal dunia, jadi siapa lagi, keputusan terakhirnya kita hentikan lidik karena kan masih penyelidikan belum tahap penyidikan kalau penyidikan baru SP3 dengan pertimbangan itu tadi, terlapornya sudah meninggal dunia," jelas dia.

Dalam aturan proses hukum, jelas Iptu Andre Putra Sidarta, penghentian penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus disebabkan tiga alasan yakni masa daluarsa kasus, tersangka atau terlapor meninggal dunia dan alat bukti tidak mencukupi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved