Pilkada 2024 Ende
Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Temukan Satu Oknum Kades Terlibat Kampanye Paslon di Ende
Bawaslu Ende menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa keterlibatan salah satu oknum kepala desa di wilayah Ende Utara hadir kampanye paslon.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dalam masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Ende menemukan dugaan pelanggaran kampanye atas tindakan keterlibatan dan sikap ketidaknetralan salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ende Utara.
Informasi yang diperoleh TribunFlores.com dari Ketua Panwascam Ende Utara Dwi Mulyana Kako Djata, Kamis, 17 Oktober 2024 pagi menyebutkan, oknum kepala desa itu turut hadir dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 4 di Lapangan Umbara, Desa Raterua, Kecamatan Ende Utara para tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Meski sudah diberikan himbauan, namun oknum kepala desa tersebut beralasan kehadirannya di kegiatan kampanye paslon tersebut sebagai mosalaki.
Dwi Mulyana menerangkan, berdasarkan rekaman video Panwascam Ende Utara, oknum kepala desa tersebut tidak secara langsung mengajak masyarakat untuk memilih paslon tertentu tidak tetapi kehadirannya di lokasi kampanye saat itu dianggap melanggar PKPU nomor 13 tentang kampanye.
Baca juga: Pemprov NTT Mulai Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena kepada TribunFlores.com, Rabu, 16 Oktober 2024 usai pelaksanaan debat perdana Pilkada Ende, mengungkapkan, dugaan pelanggaran berupa keterlibatan oknum kepala desa itu terjadi saat kampanye pasangan calon nomor urut 4 di Lapangan Umbara, Desa Raterua, Kecamatan Ende Utara para tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Terhadap dugaan pelanggaran itu, Basilius Wena menyebut pihaknya baik Panwascam Ende Utara maupun Bawaslu Kabupaten Ende sudah melakukan upaya pencegahan.
"Bawaslu Kabupaten Ende melalui Kordiv Bidang Pelanggaran menginformasikan kepada tim bahwa informasi yang kami dapat bahwa akan ada keterlibatan oknum kepala desa, namun yang bersangkutan atau oknum kepala desa itu tetap bersikeras bahwa kapasitas kehadirannya sebagai mosalaki, terhadap peristiwa itu kita jadikan sebagai temuan Panwascam itu kemudian dikaji dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten sehingga kami sudah melakukan registrasi dan kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur Pembawaslu 9" jelas Basilius Wena.
Selain itu, lanjut dia, dugaan pelanggaran berupa keterlibatan oknum kepala desa tersebut juga sudah diteruskan ke pihak kepolisian sebagai salah satu untuk Gakkumdu.
Baca juga: Warga Kobaleba Krisis Air Bersih, Fraksi Golkar DPRD Ende Minta Pemda Segera Tangani
"Dan kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terhadap oknum tersebut," tambah Basilius.
kades langgar pkpu
kades di ende
Netralitas ASN
Pilkada Ende 2024
Bawaslu Ende
KPU Ende
Oknum Kades
ende
NTT
TribunFlores.com
Bawaslu Sebut Empat Paslon di Ende Belum Menukik Bahas Visi Misi Saat Debat Perdana |
![]() |
---|
Debat Pilkada Ende: Lori-Damran Siap Atasi Krisis Air Bersih, Libatkan LSM dan Komunitas Lokal |
![]() |
---|
Ketua KPU Ende Ingin Tahapan Pemilu Diikuti Dengan Riang Gembira |
![]() |
---|
Demo di Ende, Aktivis AMAN Sebut PLTU Ropa di Pantai Utara Flores NTT Cemari Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.