Kasus Korupsi di TTU
Penyidik Kejari TTU Ungkap Modus Operandi Mantan Kades Nainaban Tilep Dana Desa 1 Miliar Lebih
"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu,"ucapnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya membeberkan modus operandi Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase menilep dana desa tahun anggaran 2017-2019.
Menurutnya, pasca semua anggaran dana desa yang dicairkan oleh mantan kepala desa dan bendahara, mantan kepala desa kemudian menyerahkan sebagian anggaran pembayaran upah perangkat desa melalui bendahara. Sisa anggaran tersebut kemudian dikuasai dan dikendalikan oleh kepala desa.
Sisa anggaran tersebut dikelola dan dikendalikan oleh mantan kepala desa tanpa melibatkan bendahara, dan TPK. Dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan fisik, yang bersangkutan juga tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan secara penuh sebagaimana yang tertuang dalam APBDes.
"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu,"ucapnya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban TTU NTT, Negara Rugi 1 Miliar Lebih
Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit sapi yang bersumber dari dana desa, mantan kepala desa tidak mengadakan bibit sapi untuk dibagikan kepada masyarakat namun, dibagi dalam bentuk uang tunai. Meskipun demikian, uang tunai tersebut tidak dibagikan secara tuntas untuk 55 orang.
Mantan kades membagikan uang yang semestinya dialokasikan untuk pengadaan 53 ekor bibit sapi ini kepada diberikan kepada 25 orang saja. Sedangkan, 27 orang lainnya tidak dibagikan uang tunai.
"Rehab crossway itu tidak dilakukan,"ungkapnya.
Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan gedung Paud di Desa Nainaban. Sebagian besar alokasi anggaran pembangunan di Desa Nainaban pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara yang sama.
Andrew menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase. Pendalaman ini dilakukan untuk menggali lebih jauh tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Menurutnya, perihal penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nainaban ini masih ditelusuri lebih jauh. Pasalnya proses pengusutan kasus tersebut sedang berjalan.
"Kita lihat saja ke depan nanti. Karena prosesnya sementara berjalan,"ujarnya.
Dikatakan Andrew, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban mencapai Rp1.130.022.343,28. Angka inj berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTU.
Kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nainaban ini, kata Andrew, berasal dari sejumlah persoalan dan temuan terjadi di lapangan.
Tim Penyidik Kejari TTU menemukan adanya sejumlah pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa yang tidak tuntas dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengurangan volume pekerjaan fisik di lapangan.
Baca juga: Kejari TTU Tetapkan Mantan Kades Nainaban Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Andrew mengatakan, penetapan tersangka kasus Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase berdasarkan sejumlah tindakan Tim Penyelidik dan Penyidik Kejari TTU. Tidak hanya itu, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.
Menurutnya, yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini telah melalui proses dan prosedur yang tepat.
Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTU dan juga temuan dari Tim Penyidik Kejari TTU.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.