Dugaan Korupsi RS Prama Doreng

Kontraktor DAM Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Kupang

DAM, kontraktor pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kabupaten Sikka tahun 2022 setelah dijemput paksa Tim Kejari Sikka di Kota Tangerang

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tersangka DAM, kontraktor pembangunan gedung rawat inap RS Pratama Doreng saat diperiksa Tim Kejari Sikka di Kantor Kejari Kupang Kota usai dijemput paksa lalu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnoldus Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-DAM, kontraktor pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kabupaten Sikka tahun 2022 setelah dijemput paksa Tim Kejari Sikka di Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 Desember 2024 sore langsung dibawa ke Kupang malam harinya.

Setelah tiba di Kupang, DAM langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng di Kejari Kupang Kota.

"Pemeriksaan sebagai saks pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar jam 10.00 Wita. 
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dan oleh penyidik dianggap telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga sekitar jam 16.00 WITA.

 Tim Penyidik Kejari Sikka menetapkan saudara DAM  sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang," kata Kajari Sikka Henderina Malo, S.H atau yang sering disapa Kajari Ina Malo kepada wartawan dalam pers release, Jumat, 6 Desember 2024 sore.

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : 3 Kali Mangkir Panggilan, Jaksa Sikka Jemput Kontraktor DAM di Tangerang

 

 

 

 

Ia menjelaskan, dasar penyidikan atas kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT 78/N.3.15/Fd.1/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Jo PRINT- 915/N.3.15/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024.

"Untuk penahanan surat perintah penahanan Nomor : 1070/N.3.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 5 Desember 2024 ditahan selama 20 (dua puluh) hari kalender mulai 5 Desember 2024 sampai 24 Desember 2024 di Rutan Klas II B Kupang," kata Kajari Ina Malo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved