Cagar Alam Mutis Timau

Mahasiswa di Kupang Demonstrasi di BKSDA NTT, Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis Timau  

Sejumlah mahasiswa dan pemuda di Kota Kupang, NTT menggelar demonstrasi di BKSDA NTT terkati penolakan peralihan status CA Mutis Timau di TTU.

Editor: Cristin Adal
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
DIALOG - Dadang Suryana selaku Kabid Teknis BKSDA NTT saat memaparkan materi kepada mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan BKSDA NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Sejumlah mahasiswa dan pemuda di Kota Kupang, NTT menggelar demonstrasi di kantor BKSDA Provinsi NTT terkait perubahan status Cagar Alam Mutis Timau yang menjadi Taman Nasional Mutis Timua.

Demonstrasi itu digelar, Rabu 11 Desember 2024 siang, mereka menuntut BKSDA NTT agar mencabut peralihan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional. 

Puluhan mahasiswa itu berorasi di depan kantor BKSDA NTT. Aparat Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengamankan jalannya aksi unjuk rasa itu. 

Mahasiswa itu menolak peralihan status itu. Masa aksi khawatir peralihan status justru memberi ruang bagi kelompok orang lainnya untuk merusak kawasan tersebut. 

Baca juga: Taman Nasional Mutis Timau di NTT Jadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia

 

 

Para pemuda ini juga menuntut agar kawasan itu dialihkan ke hutan adat. Sebab, daerah itu didiami masyarakat adat. Masa aksi menyebut kawasan Mutis Timau memberi kehidupan bagi masyarakat. 

Setelah berorasi, masa aksi diterima Dadang Suryana selaku Kabid Teknis BKSDA NTT. Dadang kemudian memberi penjelasan mengenai peralihan status itu. Dadang menjelaskan mengenai dasar-dasar pengalihan itu. 

"Ada dasarnya, usulan dari pemerintah daerah, kemudian dibentuk tim terpadu, dan terakhir ditetapkan Kementerian," katanya. 

Baca juga: Rehat Sejenak dan Isi Tenaga di Bukit Tanjung Cinta Eputobi Flores Timur

Dia juga menjelaskan mengenai desakan mahasiswa agar merubah status itu ke hutan adat. Dadang bilang itu bisa dilakukan dengan syarat yang ada. 

"Ada tahapan-tahapannya, usulkan menjadi hutan adat. Ada tahapannya," kata dia. (fan)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved