Breaking News

Natal dan Tahun Baru 2025

Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru, Balai POM Kota Kupang Lakukan Pengawasan Produk Obat dan Makanan

Pengawasan yang dilakukan Balai POM di Kupang itu terjadi di seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di NTT sejak akhir November lalu hingga bulan Januari 20

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-PETUGAS POM
SIDAK- Petugas Balai POM di Kupang melakukan pengawasan obat dan makanan di Namosain dan Alak Kota Kupang, Desember 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang gencar melakukan intensifikasi pengawasan terhadap obat dan makanan.

Pengawasan yang dilakukan Balai POM di Kupang itu terjadi di seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di NTT sejak akhir November lalu hingga bulan Januari 2025.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pratama Balai POM di Kupang, Adisya Prima Nurmalita Sari, S.Si mengatakan dia bersama timnya melakukan pengawasan di wilayah Kota Kupang. Hari pertama dilakukan di Tenau dan hari kedua dilakukan di Namosain dan Alak, Kota Kupang.

"Untuk hari kedua, kita lakukan pengawasan ke sarana-saranan yang di luar saranan rutin. Yang dilakukan saat pemeriksaan adalah produk obat dan makanan yang daluarsa maupun tanpa izin edar," kata Adisya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, usai melakukan pengawasan di Namosain dan Alak, Kota Kupang, Selasa 17 Desember 2024.

Baca juga: Sidak Kios dan Toko di Kota Kupang NTT, BPOM Temukan Sejumlah Barang Kedaluwarsa

 

Adisya menyebut, selain melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang kedaluarsa, juga dilakukan sarana-sarana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami juga memeriksa apakah di sarana tertentu juga jual obat yang tidak sesuai dengan kewenangannya, misalnya jual obat di kios-kios," sebutnya.

Adisya mengatakan, dalam proses pengawasan, terdapat beberapa temuan di lapangan yang diperoleh tim pengawas.

"Dari hasil pengawasan hari ini ditemukan obat keras yang dijual di kios yaitu obat antibiotik dan obat keras lainnya yaitu ampisilin yang merupan antibiotic juga. Ada yang dijual di kios yang tidak seharusnya di jual di sana," ungkapnya.

Dari penemuan itu, kata Adisya, obat keras itu pun langsung dimusnahkan oleh pemilik sarana atau kios.

"Kita juga kasih edukasi kepada pemilik kios bahwa kios itu tidak punya kewenangan untuk menjual obat keras itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemusnahan obat keras dilakukan dengan cara dikeluarkan dari kemasan, lalu dihancurkan dan dibuang.

Selain obat keras, lanjutnya, juga ditemukan adanya pangan kedaluarsa seperti roti dan makanan ringan lainnya yang kemasannya rusak.

"Jadi obat keras itu kami hancurkan dulu baru dibuang, karena kalau dibuang utuh-utuh nanti diambil orang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved