Berita Sikka
Kapolres Sikka Larang Pesta Miras hingga Konvoi Kendaraan Saat Malam Tahun Baru
Polres Sikka melarang masyarakat melakukan pesta miras, konvoi kendaraan, balapan liar hingga penggunaan petasan saat malam tahun baru 2025.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka melarang masyarakat melakukan pesta miras, konvoi kendaraan, balapan liar hingga penggunaan petasan saat malam tahun baru 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat malam tahun baru 2025.
"Mari kita sambut tahun baru ini dengan penuh keamanan, kedamaian, dan kondusifitas di Kabupaten Sikka,"ujarnya Senin 30 Desember 2024.
Baca juga: Pengawasan di Bandara Internasional Komodo Diperketat Selama Libur Nataru
Adapun imbauan itu di antaranya dilarang melakukan pesta miras dan narkoba, tidak melakukan konfoi kendaraan dengan menggunakan knalpot racing dan balap liar, hindari penggunaan petasan karena berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain dan patuhi dan ikuti petunjuk arus lalulintas.
Ia mengatakan imbauan yang berisi sejumlah poin penting itu untuk memastikan perayaan tahun baru berlangsung aman dan kondusif serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat.
Kapolres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk menyambut tahun baru dengan beribadah dan kegiatan positif bersama keluarga.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.