Berita Nasional
Presidential Threshold Dihapus MK, Ternyata Ada Dampak Negatifnya
“Terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapa
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan presidential threshold dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Kamis 2 Januari 2024.
Dalam pertimbangannya, MK mendapati fakta bahwa dalam beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) sebelumnya, ada dominasi partai politik peserta pemilu tertentu yang bergabung mengusung dan mendukung paslon tertentu.
Hal ini berdampak menjadi terbatasnya hak konstitusi pemilih untuk mendapat alternatif memadai sosok paslon pilpres.
“Terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat bacakan pertimbangan hukum.
Baca juga: 7 Hasil Pilkada 2024 di NTT Diguat ke MK, Ini Daftar Kabupatennya
Saldi menyatakan, berkenaan dengan itu pula dan setelah mencermati seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, menurutnya saat ini jadi waktu yang tepat bagi MK bergeser dari pendirian sebelumnya.
MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, bukan cuma bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi, serta jelas bertentangan dengan UUD 1945.
“Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” katanya.
Selain itu MK juga mempelajari pergerakan politik mutakhir Indonesia, yang bertendensi menuju arah untuk mengupayakan setiap pelaksanaan pilpres hanya diikuti 2 paslon.
Padahal adanya 2 paslon dipandang bisa berakibat pada masyarakat yang mudah terjebak polarisasi atau pembelahan masyarakat. Jika hal ini tidak diantisipasi, berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” katanya.
Berita nasional hari ini
Presidential Threshold
Presidential Threshold Dihapus MK
MK Hapus Presidential Threshold
Dampak Negatif
TribunFlores.com
Dominasi Parpol
Mahkamah Konstitusi
Paket JOSS Menang di Sikka, KPU Sikka : Penetapan Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
7 Hasil Pilkada 2024 di NTT Digguat ke MK, Ini Daftar Kabupatennya |
![]() |
---|
Amankan Demo Kawal Putusan MK, Kapolres Sikka: Mari Kita Jaga Demokrasi Jangan Sampai Tersakiti |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Sikka Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Mahfud MD Tulis 'Surat Cinta' ke Pimpinan Parpol dan DPR Pasca Putusan MK 'Dibegal' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.